Header Ads


Polisi Akhirnya Menangkap Buronan H. Ahmad Dhofir

Ilustrasi
Bekasi, Laras Post Online - Setelah dinyatakan buron sejak 30 Nopember 2011, H. Ahmad Dhofir (68) akhirnya tertangkap anggota Polresta Bekasi (12/3/2014). Pengusaha asal Jepara itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Seperti yang dikutip dari Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan, Polresta Bekasi tertanggal 30 Nopember 2011, dengan No : DPO 1148/XI/2011/Resta Bks, H. Ahmad Dhofir masuk dalam DPO atas dasar pencarian, surat Kejaksaan Negeri Cikarang No. B/7099/02.35/Ep.2/11/2011 tertanggal 4 Nopember 2011.
H. Ahmad Dhofir diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 266 KUHP, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik. Dengan modus operandi, H. Ahmad Dhofir telah menyuruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik untuk menguasai tanah milik Susanto, SH, MH, sehingga korban Susanto, SH, MH tidak dapat menguasai tanah tersebut.
Susanto, SH, MH yang menjadi korban kepada HK News menyatakan, H. Ahmad Dhofir yang sempat menjadi buronan polisi, pada 12 Maret 2014 berhasil ditangkap anggota Polresta Bekasi.
Susanto, SH, MH mengung­kapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 2315/K/Pid/2009, MA menyatakan, terdakwa H. Ahmad Dhofir terbuk­ti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berawal dari adanya putusan Perdata Pengadilan Negeri Bekasi No 160/Pdt.G/1993/PN.Bks, yang menyatakan, bahwa Susanto, SH, MH berhak atas tanah seluas kurang lebih 3.715 m2, girik C No 499/1122, Persil 117, yang sudah dilaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No 15/Eks/94/160/Pdt.G/93PN.Bks, tanggal 29 Januari 1994 yang sudah dilaksanakan eksekusi pada 21 Juli 1994 yang dilanjutkan pada 18 Oktober 2001.
Namun meski terdakwa mengetahui putusan dan penetapan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Bekasi, pada sekitar Mei 2001, terhadap tanah tersebut dengan menggunakan No SPPT Pajak 002/175 sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa  H. Ahmad Dhofir yang kemudian digunakan terdakwa sebagai bukti atas kepemilikan atas tanah tersebut untuk menguasai tanah Susanto, SH, MH.
Terdakwa H Ahmad Dhofir kemudian membangun bengkel di atas tanah dimaksud dan juga menyewakan sebagian tanah seluas 4x3 meter2 kepada Warno dengan harga Rp.5juta per tahun selama 2 tahun dari tahun 2005 sampai dengan 2007 dan telah diperpanjang 2 tahun hingga tahun 2009. Akibat perbuatan terdakwa, korban Susanto, SH, MH mengalami kerugian karena tidak bisa menguasai tanah tersebut.
Atas keberhasilan Polresta Bekasi menangkap H Ahmad Dhofir yang sempat masuk DPO, Susanto, SH, MH menyatakan, apresiasi kepada Polresta Bekasi. “Secara pribadi saya merasa perlu untuk memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bekasi yang telah bekerja secara sungguh-sungguh sehingga buronan H Ahmad Dhofir berhasil ditangkap,” pungkas  Susanto, SH, MH. (ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.