Header Ads


Lurah Jatimelati satpol PP Bersihkan Spanduk di wilayah Purigading

  

Spanduk yang di siyalir tak memiliki ijin 




BEKASI LARAS POST - Lurah Jatimelati  Instruksi Petugas Satpol PP Kecamatan Pondok melati bersihkan spanduk tak berijin  yang berada di Gerbang Prum Puri Gading Ini dilakukan karena mengotori pemandangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.Senin (24/2/25)


Lurah Jatimelati Joko Suntoro  menjelaskan, pembersihan  sepanduk  

Tak memiliki ijin  ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.


" penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayahnya kota Bekasi. spanduk yang telah diamankan akan ditaruh di kantor kecamatan Pondok melati," 


Menurut Joko  adanya laporan dari masyarakat banyak  reklame Spanduk, baliho diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah habis," kata Joko.


spanduk yang tak memiliki  Ijin tersebut telah  dibersihkan agar wilayah Kelurahan jatimelati lebih tertib dan indah dipandang. 


"Spanduk yang telah kita bersihkan di wilayah Kelurahan jatimelati dengan mengerahkan 3 petugas Satpol PP,  pembersihan. spanduk Liar  karna ada nya laporan masyarakat puri Gading 


Selanjutnya  pihak perumahan  Gading yang  dipelopori forum RW perumahan puri gading  akan membuat gapura depan pintu masuk perumahan tersebut Tungkasnya (Egi)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.