Lurah Jatimelati satpol PP Bersihkan Spanduk di wilayah Purigading
![]() |
| Spanduk yang di siyalir tak memiliki ijin |
BEKASI LARAS POST - Lurah Jatimelati Instruksi Petugas Satpol PP Kecamatan Pondok melati bersihkan spanduk tak berijin yang berada di Gerbang Prum Puri Gading Ini dilakukan karena mengotori pemandangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.Senin (24/2/25)
Lurah Jatimelati Joko Suntoro menjelaskan, pembersihan sepanduk
Tak memiliki ijin ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
" penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayahnya kota Bekasi. spanduk yang telah diamankan akan ditaruh di kantor kecamatan Pondok melati,"
Menurut Joko adanya laporan dari masyarakat banyak reklame Spanduk, baliho diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah habis," kata Joko.
spanduk yang tak memiliki Ijin tersebut telah dibersihkan agar wilayah Kelurahan jatimelati lebih tertib dan indah dipandang.
"Spanduk yang telah kita bersihkan di wilayah Kelurahan jatimelati dengan mengerahkan 3 petugas Satpol PP, pembersihan. spanduk Liar karna ada nya laporan masyarakat puri Gading
Selanjutnya pihak perumahan Gading yang dipelopori forum RW perumahan puri gading akan membuat gapura depan pintu masuk perumahan tersebut Tungkasnya (Egi)




Post a Comment