Header Ads


Pelayanan Masyarakat Terhenti Akibat Listrik Kantor Kelurahan Jatirangga Terbakar

                    

                                                                          Kantor Kelurahan Jatirangga kec Jatisampurna kota bekasi 


BEKASI, Laraspost.online  - Saat ini pelayanan di kantor kelurahan Jatirangga tidak  dapat berfungsi akibat jaringan listrik di kantor kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi terbakar disebabkan adanya pemakaian listrik berlebihan yang digunakan proyek pembangunan kelurahan yang saat ini dalam pengerjaan  itu. 

Telah dua minggu sering mati lampu menyebabkan pelayanan terganggu. Akibatnya kini listrik kantor kelurahan itu mati total akibat terbakar.


Lurah Jatirangga, Apandi  menyampaikan sebelumnya salah satu warga pengunjung yang melakukan pelayanan di kantor kelurahan Jatirangga mengeluhkan seringnya mati lampu yang akhirnya saat melakukan perekaman E-KTP dihentikan sementara waktu.


"Listrik kantor kelurahan disini mati terus, setelah kita tanya dipakai juga jaringan listriknya oleh pembangunan proyek disebelah kantor kelurahan. Loh kok proyek sebelah pakai listrik di kantor pemerintahan," katanya sambil mengeluhkan, Jumat (2/8/2024) lalu. 

Tidak ada Pelayanan dikantor kelurahan Jatirangga  saat  in karna padam nya Listrik dikelurahan (5/8/2024)




Pihak kelurahan sendiri sebelumnya,  sudah tiga kali melayangkan protes kepada pihak proyek milik Dinas terkait pemkot Bekasi, namun hal itu tak digubris.


Mirisnya, pada akhirnya Minggu malam (4/8/2024) jaringan listrik kantor kelurahan terbakar. Dan kini pada Senin (5/8/24) pelayanan di kantor kelurahan itu terhenti total.


"Saya sudah menghubungi  pihak PLN pagi tadi  agar secepatnya melakukan penanganan agar listrik di kantor ini dapat menyala kembali. Untuk hari ini kami mohon maaf kepada warga pelayanan hari ini terganggu," ucapnya Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, Senin (5/8/2024).


Terlebih lagi, para pekerja yang melakukan pekerjaan kontruksi milik Pemkot Bekasi tersebut tak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyeknya sejak awal.


Hal itu melanggar Undang-undang Jasa Konstruksi no. 2 Tahun 2017 yang di dalam aturan tersebut terkait pentingnya penerapan K3 bagi para pekerja kontruksi, terlebih pembangunan tersebut milik pemerintah kota bekasi itu sendiri. (Egi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.