Breaking News

,

Kerja Keras Tim Gabungan Deninteldam IM Berhasil Ungkap Terduga Sindikat TPPO IR di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Konferensi pers pengungkapan jaringan ilegal trafficking etnis Rohingya oleh Kodam Iskandar Muda. 

ACEH TAMIANG, LARAS POST - Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan MN (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/01/2023) malam, pukul 22.20 WIB. 

Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe, Jumat (27/1/2023). 

Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dsn. Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang berinisial MN diduga  merupakan bagian dari sindikat TPPO  imigran Etnis Rohingya. 

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah Sdr. MN, 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Sdr. MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya Sdr. MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Hasil pemeriksaan terhadap Sdr. MN  diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia. Berikut Kronologisnya : 

Pada akhir Desember 2022, Sdr, MN dan istrinya Sdri, HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-.

Pada tanggal 30 Desember 2022, Sdr. MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Desember 2022, berangkat menuju Kabupaten Aceh Tamiang, setibanya di Kabupaten Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi oleh Sdr. D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-. 

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh Sdr. MN ke rumahnya, selanjutnya Sdr. MN menghubungi Sdri. E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa Sdr. D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa Sdr. D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut. 

Pada tanggal 9 Januari 2023, Sdr. MN  menggunakan Ran Avanza dengan supir a.n. Joko, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N  kemudian disewakan di rumah Sdri. E di Kab. Aceh Tamiang selama ± 7 hari. 

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi Sdr. MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah Sdr. MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari Sdr. H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,-  kepada Sdr. A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia. 

Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Sdri. HW (mertua Sdr. MN) yaitu : 

1. 6 Buah Handphone.
2. 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI.
3. 2 Buah Kertas slip bukti transfer.
4. 4 Buah Kartu ATM.
5. 2 Buah Kartu BPJS.
6. 1 Buah NPWP.
7. Uang Tunai Rp. 130.000,-
8. 2 Buah Dompet.
9. 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe.
10. 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia.
11. 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia.
12. 1 Buah Pasport Malaysia.
13. 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang. 

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (Her)

No comments

Featured post

Panglima TNI Kunjungi Yonif 731/Kabaresi Maluku

Ambon, Laras Post. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa malam ini saya bisa hadir di tengah kolam renang yang masih kering ini. Saya data...