Header Ads


Ada apa, Dengan Badel-Padel di Kelurahan Jelambar: Sudah Disegel Mati, Kok bisa Beroperasi?

Jakarta, Laraspost - Marak-nya Bangunan Fadel yang tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi.

Hal itu pun seiring meningkatnya Pembangunan Fadel, di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) punya peran penting dalam mengawasi pertumbuhan Pembangunan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. 

Namun ditenggarai Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kota Administrasi Jakarta Barat, dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai Pengawasan Bangunan, dinilai 'Tidak Maksimal.

Sehingga mengakibatkan marak Bangunan Sarana Olah Raga (Fadel) yang belum atau tidak mengantongi Izin Persetuajuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut tentunya sebagai bukti lemahnya Fungsi Pengawasan. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kota Administrasi Jakarta Barat. 

Investigasi Media Laras Post dtemukan Bangunan untuk Sarana Olah Raga (Fadel).

Bangunan Fadel tersebut berada di Jalan Daan Mogot Km 1 No. 9 H. 

Lebih kurang Satu bulan yang lalu, Bangunan yang diberi nama Badel-Padel, pernah disegel dan dirantai oleh Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA). Kecamatan Grogol Petamburan. 

Pasalnya, pada awal pelaksanaan membangun, Bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun entah mengapa? Dan ada apa? Bangunan yang sudah disegel dan dirantai, saat ini sudah beroperasi. menjadi sarana untuk Olah Raga (FADEL). 

Terkait hal tersebut tentunya 'menjadi sorotan Publik'. 

Menurut Y pada awak Media. bahwa beberapa bulan lalu, ada Dua (2) orang lelaki paruh baya datang ke lokasi bangunan. Dua orang paruh baya itu, mencopot Segel. membuka Gembok dan mencopot rantai yang melingkar pada pintu utama. untuk masuk ke lokasi Bangunan. 

Y memaparkan pada awak Media, 'bahwa pihak Pengelola Fadel adalah PT. Sehat Segar Indonesia,' tandanya.

Di sisi lain sumber yang tidak ingin namanya disebut, memaparkan Pada awak Media. Bahwa Pihak Pengelola Fadel, sudah Koordinasi dengan Oknum Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kecamatan Grogol Petamburan, terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Menurut Sumber, Citata Kecamatan Grogol Petamburan diduga 'Sudah menerima upeti'. 

Uang upeti yang digelontorkan dari 'Orang suruhan PT. Sehat Segar Indonesia'. untuk 'Uang Cincai(ACC). "Agar pelaksanaan Bangunan, 'bisa dilanjutkan kembali'," tuturnya.

Upeti yang digelontorkan oleh Orang suruhan dari pihak Pengelola Fadel, diduga mencapai Seratus Lima Puluh Juta(150.000.00) Rupiah. Tuturnya. 

Camat Kecamatan Grogol Petamburan. Raditian Ramajaya saat dikonfirmasi oleh awak Media. Diruangan kerjanya, Kamis 21-05-2026 terkait Badel-Padel di Jalan Daan Mogot Km 1 No. 9 H. Raditian memaparkan fungsi Saya sebagai Camat, hanya menampung laporan Koordinasi terkait kegiatan dilapang. Dan Raditian menegaskan. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan peringatan pada institusi Citata. "Adapun yang punya kewenangan untuk menegur, terkait kelalaian. Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) adalah Kasudin Citata atau Kepala Dinas tingkat Propinsi," andasnya.(Hrs)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.