Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka
![]() |
| Kapolri |
JAKARTA, LARAS POST - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Timsus telah melakukan gelar perkara dan menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta aparat mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, secara transparan hingga kebenaran terungkap.
“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegas Presiden saat menjawab pertanyaan jurnalis di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).
Kepala Negara mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga. “Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga,” imbuhnya.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, dan seorang berinisial K.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (her, ram)



Post a Comment