Taruli Simanjuntak: Eksekusi Agus Sopyan Melawan Hukum
| Foto: Kuasa hukum Agus Sopyan, advokat Taruli Simanjuntak dan Iskandar |
JAKARTA, LARAS POST – Eksekusi terhadap Agus Sopyan, (Kepala Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, pada 27 Desember 2021 lalu, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Hal itu dikatakan Advokat Taruli Simanjuntak, SH, MH dan Iskandar, SH selaku kuasa hukum Agus Sopyan, dalam Press Release yang LARAS POST terima, Rabu (16/2/2022) di Jakarta.
Kuasa Hukum Agus Sopyan menjelaskan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cikarang; pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB; telah mendatangi klien di kantornya (Desa Segaramakmur) dengan maksud untuk membawanya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Katanya, putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ujar Taruli Simanjuntak.
Menurut Taruli, kliennya saat itu telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang, dengan alasan pertama; Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Surat Tugas atau Surat Perintah Membawa atau Surat yang senilai dan setara dengan itu;
Kedua; Kasipidum Kejari Cikarang tiada menunjukkan Salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga; Kliennya belum mengetahui tentang adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang, (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021) karena Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada klien;
Keempat; Klien hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 – dan secara khusus bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 adalah Putusan yang membebaskan Agus Sopyan dari segenap dakwaan.
“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud, status hukum klien kami adalah bebas,” tegas Taruli.
Lebih lanjut Taruli mengungkapkan, meskipun kliennya telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang tersebut; namun demikian, klien tetap dibawa ke Kantor Kejari Cikarang dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang.
“Tindakan dan atau perbuatan Kasipidum Kejari Cikarang, demikian juga Kejari Cikarang, dimaksud adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP,” tegas Taruli.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981 dimaksud; Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya, yang membuktikan bahwa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hanya (baru) dapat dieksekusi bilamana Jaksa telah menerima salinan putusan inkracht dimaksud dari panitera.
“Pasal 270 KUHAP bersifat final, pasti dan mengikat sehingga harus dimaknai sedemikian adanya sesuai norma yang tertera atau tertulis dalam Pasal 270 KUHAP; tidak boleh lagi ditafsirkan lain karena akan berakibat bias, menjadi tidak jelas dan bahkan berpotensi memiliki makna yang berbeda-beda, yang akhirnya terkesan seolah-olah sengaja ditafsirkan secara multi tafsir demi kepentingan-kepentingan tertentu,” tutur Taruli.
Pengertian Putusan Pengadilan
Ia mengingatkan, agar tidak keliru memahami Pasal 270 KUHAP, seharusnya dipahami terlebih dahulu apa itu, putusan pengadilan, petikan surat putusan, salinan surat putusan, dan pemberitahuan isi putusan.
Putusan pengadilan, lanjut Taruli, adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” – Pasal 1 angka 11 KUHAP – memberi bukti bahwa hanya dari Putusan itulah diketahui jika terdakwa dijatuhi pidana atau bebas atau lepas, dan putusan itu diketahui terdakwa manakala mendengar sendiri saat hakim membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan.
“Bagaimana jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan? Tentulah terdakwa baru mengetahui putusan dimaksud setelah Pengadilan (Panitera) memberitahukan Isi Surat Putusan dimaksud kepada terdakwa,” terangnya.
Taruli menegaskan, tidak semua putusan pengadilan dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa. Pasal 196 ayat (1) KUHAP; Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
Demikian juga dalam hal Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan, yakni Pasal 214 ayat (2); dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana, dan Pasal 214 ayat (4) KUHAP; dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
Selanjutnya, kata Taruli, petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan, sebagaimana ketentuan Pasal 226 ayat (1) KUHAP. “Itu memberi bukti bahwa petikan surat putusan adalah hak terdakwa, dengan perkataan lain, petikan Ssurat putusan bukanlah hak penuntut umum,” tegasnya.
Advokat yang berkantor di bilangan Jakarta Timur ini, kembali menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 226 ayat (2) KUHAP, salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan. “Hal itu memberi bukti bahwa salinan putusan adalah hak penuntut umum dan penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut Taruli menyebutkan, selain Petikan Surat Putusan dan Salinan Surat Putusan, adalagi yang namanya Pemberitahuan Isi Putusan sebagaimana disebut dalam Pasal 233 ayat (2), Pasal 243 ayat (2), Pasal 245 ayat (1), Pasal 257, Pasal 261 ayat (2) dan Pasal 267 ayat (2) KUHAP.
Pemberitahuan isi putusan, lanjut Taruli, pada pokoknya bertujuan; Pertama, agar para pihak mengetahui isi putusan karena sebagaimana disebutkan di atas (huruf a) tidak semua Putusan pengadilan dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa. Demikian juga halnya dalam putusan banding maupun kasasi, hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa dan penuntut umum.
“Seorang terdakwa yang hadir saat penjatuhan atau pembacaan putusan dalam sidang pengadilan negeri, tidak perlu diberitahukan lagi isi putusan. Akan tetapi apabila ia tidak hadir saat pembacaan putusan, maka pengadilan negeri wajib mengirimkan pemberitahuan isi surat putusan kepada terdakwa,” terangnya.
Kedua, ini berkaitan erat dengan upaya hukum yang akan dilakukan berikutnya. Misalnya, dalam kasus a quo, ketika Penuntut Umum Kejari Cikarang akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 dimaksud, maka Kejari Cikarang baru dapat mengajukan kasasi apabila Pengadilan Negeri Cikarang telah memberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 tersebut kepada terdakwa (Pasal 245 ayat 1 KUHAP).
“Artinya, sepanjang dan selama Pengadilan Negeri Cikarang belum memberitahukan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 kepada klien kami, maka Kejari Cikarang belum bisa mengajukan kasasi,” tegas Taruli.
Pada bagian lain Taruli mengatakan, dalam kasus klien a quo, seandainyapun Mahkamah Agung telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Kejari Cikarang, maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan terdakwa ke dalam Lapas Kelas II Cikarang. “Sebagaimana yang telah dilakukan Kejari Cikarang kepada klien kami pada tanggal 27 Desember 2021,” lanjut Taruli.
Disebutkan, selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang dimaksud kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK.
Taruli juga meminta pers untuk tidak menyebutkan kliennya sebagai mafia tanah. “Hal lainnya yang perlu Kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, mohon agar sebutan mafia tanah terhadap diri klien kami, tidak disebut-sebut lagi dalam pemberitaan karena sebutan dimaksud belum ada dalam ketentuan hukum maupun dalam putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Kasipidum maupun Kajari Cikarang. (Tim).


Post a Comment