Cegah Gelombang 3, Strategi Pembatasan Mobilitas Masyarakat pada Nataru Dilaksanakan Situasional

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito 

JAKARTA, LARAS POST - Upaya pemerintah dalam mengantisiapsi lonjakan kasus (infeksi gelombang ketiga) paska perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mengerluarkan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat.

Karena meningkatnya kegiatan masyarakat disinyalir dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian COVID-19. Terlebih saat ini Negara di belahan dunia melaporkan kasus varian baru atau varian Omicron. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan kebijakan pemerintah sebagai strategi pengendalian berlapis. Hal ini penting agar masyarakat luas memahami serta dapat mematuhi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

"Menjelang perayaan natal dan momentum tahun baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian COVID-19 secara nasional maupun internasional. Untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," jelas Wiku ketika memberikan Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021).

Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah diantaranya, Pertama, pembatasan mobilitas domestik yang secara situasional. Yaitu sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, lokasi wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat. 

Pembatasan Perjalanan Domestik

Melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik. Dibentuk juga posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing. Serta memantau mobilitas pada jalur darat yang seringkali lolos dari pengawasan.

Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah. Termasuk imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.

Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas COVID-19 ditiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan. 

"Pemerintah Daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas COVID-19 nasional," jelas Wiku.

Pantau Dinamika Global

Selain dinamika dalam negeri, pemerintah terus memantau dinamika global. Mengingat keterkaitan antara negara yang tidak dapat dipisahkan berpeluang importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas batas negara. "Untuk itu pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian," lanjut Wiku.

Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron. Negara-negara itu di Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho. Sedangkan karantina 7 hari untuk WNI atau WNA dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya.

Kedua, penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAP serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron. Serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.

Perlu diketahui, abhwa pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik akan dibebaskan dari kewajiban karantina, namun tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem bubble.

"Dan perlu diketahui bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang tetap dilakukan dimana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari," tandas Wiku.

Selain itu, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan dihimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencing-nya.

Dan perlu dipahami ada tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah importasi kasus khususnya kasus dengan varian of concern, mengendalikan mobilitas yang aman dan menegakkan protokol kesehatan. 

"Untuk itu mari kita berjuang bersama baik unsur pemerintah masyarakat, akademisi, swasta dan rekan-rekan media untuk tetap mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia dengan mematuhi setiap butir peraturan yang ada," tegas Wiku. (her, sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.