Menteri ATR/Kepala BPN Segera Selesaikan Sengketa Tanah
![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursydan Baldan |
Bali, Laras Post – Agar tak mengganggu keamanan dan kedamaian di berbagai daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan menyelesaikan setiap sengketa tanah yang terjadi di tanah air.
“Kami siap menyelesaikan setiap sengketa tanah, agar tidak mengganggu keamanan dan kedamaian,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursydan Baldan, saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Bali ke-57 dan HUT RI ke-70, yang diselenggarakan pada, Sabtu (15/08/2015) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Dalam acara itu, juga dilaksanakan penyerahan sertipikat Program Legalisasi Aset tahun 2015 secara simbolis sebanyakak 303 sertipikat dari 11.087 bidang yang telah diselesaikan oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali hingga Agustus 2015.
Dari 11.087 bidang tanah hasil Program Legalisasi Aset tahun 2015, sepuluh diantaranya adalah tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Legalisasi aset tanah Pemprov Bali merupakan hasil tindak lanjut MoU antara Kanwil BPN Provinsi Bali dengan Pemprov Bali. MoU tersebut bertujuan untuk memastikan aset tanah Pemprov bebas atas klaim serta wujud dari tertib administrasi atas tanah sebagai aset negara.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan harapannya, bahwa sertipikat yang diserahkan tersebut bisa mendatangkan kemanfaatan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha dapat mengagunkan sertipikat tanah ke bank. “Sertipikat bisa dijadikan sebagai jaminan meminjam uang di bank,” tandasnya.
Ferry menyatakan, bahwa jajaran Kantor Pertanahan akan mencatat sertipikat yang diagunkan di bank. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kontrol dari Kementerian ATR/BPN, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tanah-tanah diagunkan tidak bisa serta merta dialihkan kepada pihak lain jika debitur kesulitan membayar.
Terkait dengan sertipikasi tanah milik Pemprov, Ferry mengingatkan bahwa pada tahun 2016, akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan memfokuskan kepada lahan dan bangunan. “Aset-aset daerah bisa diselamatkan dengan melakukan legalisasi. Saya mengingatkan bahwa tahun 2016 nanti, audit BPK akan fokus pada tanah dan bangunan,” ujar Ferry.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berkesempatan meresmikan Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang telah selesai dibangun. Gedung dua lantai seluas 940 m2 itu, berdiri di atas tanah seluas 1.750 m2. Pembangunan fisik gedung dimulai pada tahun 2013 dengan total biaya Rp 5,8 milyar. (her)




Post a Comment