Dirwan Dachri : Siap Selenggarakan Inovasi Pelayanan
![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri |
Bekasi, Laras Post - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melaksanakan Inovasi Pelayanan 70 – 70, sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Inovasi Pelayanan 70 – 70 itu dicanangkan Kementerian ATR/BPN dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 70.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri menyampaikan, Inovasi Pelayanan 70 – 70 merupakan program Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan secara nasional, termasuk di Kabupaten Bekasi. “Angka 70 merupakan durasi waktu pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat oleh jajaran Kementerian ATR/BPN,” ujarnya, kepada wartawan, baru baru ini, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran No. 13/SE/VIII/2015 tentang Layanan Pertanahan 70 – 70, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan mengintruksikan, untuk memilih jenis dan jangka waktu layanan sesuai dengan kondisi Kantor Pertanahan masing-masing.
Adapun Pelayanan 70-70 meliputi, Pengecekan Sertipikat dengan jangka waktu pelayanan 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam; Penghapusan Hak Tanggungan(Roya) dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam; Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) keHak Milik (HM) dengan jangka waktu pelayanan: 7 jam, 17 jam atau 70 jam; Peralihan Hak karena Jual Beli dengan jangka waktu pelayanan: 70 atau 90 jam; Hak Tanggungan dengan jangka waktu pelayanan: 7 hari kerja; Pemisahan/ Pemecahan dengan jangka waktu pelayanan: 17 atau 27 hari kerja; Pendaftaran Sertipikat Pertama Kali dengan jangka waktu pelayanan, 45 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara, dan 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas milik adat.
Dirwan menyebutkan, dalam melaksanakan layanan ini jajaran diminta agar lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang ijinnya sudah dikeluarkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan, jika di lapangan ternyata lahannya ditemukan terlantar. ”Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitifitas, kalau ada lahan penggunaannya nggak benar, langsung blokir saja,” tegasnya.
Dirwan juga mengungkapkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, pihaknya juga menyelenggarakan pelayanan malam hari agar warga yang bekerja pada siang hari bisa menikmati layanan ini.
Dijelaskan, layanan malam hari dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan mendatangi desa. “Layanan malam hari kami selenggarakan selama tujuh jam, di tiap desa secara bergiliran,” paparnya. (ram/Djoko.r)




Post a Comment