Kedudukan Semua Lembaga Tinggi Negara Sejajar

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyldan Baldan, saat memberikan wejangan dan motivasi kepada para mahasiswa. 
Bandung, Laras Post – Indonesia tidak mengenal lagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Kesetaraan lembaga tinggi negara, akan membuat kekuasaan tidak tersentralisir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, sejak era reformasi, Indonesia tidak mengenal lagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan semua lembaga tinggi negara adalah sejajar.
Ferry menyatakan, proses reformasi harus terus dimatangkan. Sebab, masih banyak orang yang belum paham tentang hal ini. “Dalam rapat atau pertemuan resmi, masih sering kita dengar penyebutan pimpinan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Ini salah besar,” ujarnya saat memberikan kuliah umum tentang Lembaga Tinggi Negara, Kamis (21/05/2015) di Kampus Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur, Bandung. Hadir pada acara tersebut jajaran civitas akademika Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.
Dengan adanya kesetaraan lembaga tinggi negara, lanjut Ferry, akan membuat kekuasaan tidak tersentralisir. Namun, karena Indonesia menganut sistem presidensial maka Presiden memiliki kekuasaan yang luas. “Jujur saya katakan, ada pemikiran untuk meredusir kekuasaan Presiden yang luar biasa,” ungkap Ferry. 
Mengenai kedudukan Wakil Presiden, Ferry mengatakan, bahwa seorang Wakil Presiden tidak bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu pasangan yang diajukan oleh Partai Politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat. “Menurut aturan protokoler kenegaraan, Presiden serta Wapres tidak boleh berpergian dalam waktu yang sama. Jika terjadi sesuatu, bisa saling menggantikan,” jelasnya.
Lain halnya dengan menteri. Menteri adalah pembantu Presiden yang dapat diberhentikan oleh Presiden kapan saja. “Ini berbeda dengan Wakil Presiden, kendati menteri dan Wapres sama-sama membantu Presiden,” ujar Ferry.
Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN tidak lupa memberikan wejangan dan motivasi kepada para mahasiswa. Ia berharap, setelah lulus para alumni Fakultas Hukum Unpad dapat mengamalkan ilmunya dalam kehidupan nyata di masyarakat. 
“Salah satu profesi mulia yang bisa dilakoni adalah menjadi hakim konstitusi. Tapi saya meminta adik-adik untuk menjadi Hakim MK yang benar-benar, bukan paginya Hakim MK malamnya jadi Pengacara yang mengurusi kawin cerai,” ujarnya. (her).

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.