Polisi Akan Jemput 2 Tersangka Surat Mandat Palsu
Kapolri, Badrodin Haiti |
Jakarta, Laras Post � Polisi terus melakukan penyidikkan perkara surat mandat palsu Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol Jakarta. Polisi juga telah menetapkan empat tersangkan dan akan menjemput dua tersangka yang mangkir dalam pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penyidik akan menjemput dua dari empat tersangka kasus surat mandat palsu Partai Golkar kubu Munas Ancol, karena kedua tersangka mangkir dari dua kali pemeriksaan yang dijadwalkan, dengan tanpa alasan yang jelas.
Kapolri menjelaskan, sebagaimana ketentuan, jika dipanggil dalam satu kali tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. �Jika kembali tidak memenuhi panggilan, tanpa alasan yang sah, tentu polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa,� kata Badrodin kepada wartawan, pada Jumat, (22/5/ 2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, saat ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara surat mandat palsu. Penetapan tersangka merupakan bagian dari perkembangan proses hukum.
Menyinggung soal penahanan terhadap tersangka, Kapolri menyatakan, bahwa penahanan sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. �Kalau dirasa tidak perlu ditahan, ya tidak ditahan. Itu keputusan penyidik,� ujarnya.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pemalsuan surat mandat untuk penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta. Keempat orang itu berinisial HB, DY, JL, dan SH. JL dan SH telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan tetapi tak pernah hadir.
Sebelumnya, pengurus Partai Golkar hasil Munas di Bali melaporkan adanya kejanggalan dari pelaksanaan Munas tandingan di Ancol pimpinan Agung Laksono. Mereka menduga terjadi pemalsuan surat mandat mengikuti Munas dari pengurus daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (tim)
No comments