Breaking News

,

Kominfo Resmikan Sistem Perizinan Frekuensi Radio Berbasis M2M

Menteri Kominfo, Rudiantara foto bersama wakil Perusahaan seluler dan rekanan Kominfo 
Jakarta, Laras Post - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) resmi meluncurkan system perizinan penggunaan frekuensi radio yang berbasis machine to machine interface (M2M) yang terintegrasi, Peluncuran tersebut diresmikan langsung Menteri Kominfo, Rudiantara, Selasa sore (19/5/15), di Auditorium Gedung Merdeka, Jakarta Pusat.

Sistem M2M merupakan pengembangan dari pelayanan perizinan penggunaan frekuensi radio melalui SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika), ujar Rudiantara ketika memberikan sambutan,  

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, sistem perizinan frekuensi radio yang berbasis M2M ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan akurasi data perizinan, karena selain melibatkan partisipasi pengguna layanan dalam peningkatan pelayanan perizinan frekuensi radio, juga dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan pleksibel dan transparan. Dengan adanya peremian perizinan berbasis M2M ini, maka permohonan perizinan frekuensi radio dapat dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI secara luring (ofline), system daring (online) dan melalui Sistem M2M.

Dalam acara tersebut tampak hadir perwakilan operator seluler, steakholder dan rekanan Kemeneterian Kominfo. Pada kesempatan tersebut pula dilakukan demo penggunaan sistem M2M oleh PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. XL, PT. Indosat, PT. H3I dan PT. Smartfren Telecom yang merupakan pengguna frekuensi radio dengan jumlah yang besar (Big User). Demo ini menampilkan kegiatan mulai dari penyampaian data permohonan sampai dengan penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR).

Menteri Kominfo, Rudiantara ketika diwawancara wartawan
Sebelumnya Ditjen SDPPI telah menerapkan system pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio melalui system Host-to-Host bekerjasama dengan Bank Mandiri dengan menerapkan sistem perizinan secara daring (online) melalui aplikasi e-licencing. Dengan Sistem ini pemohon dapat mengajukan permohonan izin penggunaan frekuensi radio secara online dimana saja dan kapan saja.

Dalam system M2M ini, Ditjen SDPPI menetapkan standar format pertukaran data berbentuk XML (Extensible Markup Languege) dan operator dapat membangun sendiri aplikasi perizinan di sisi masing-masing operator, sehingga pengelolaan data perizinan menjadi lebih fleksibel.

Percepat Pengembangan dan Pembangunan TI & IT
Ketika Laras Post menanyakan adakah pesan khusus Presiden Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna tadi pagi. Rudi menerangkan, Presiden memerintahkan kepada segenap menteri, termasuk Kominfo agar segera mempercepat pengembangan dan pembangunan yang berkaitan tentang Teknologi Informasi dan keterbukaan ruang publik. Agar APBN 2015 ini segera terserap terutama pada daerah terpencil yang membutuhkan pembangunan terutama di bidang TI dan IT. (sugih)

No comments

Featured post

Panglima TNI Kunjungi Yonif 731/Kabaresi Maluku

Ambon, Laras Post. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa malam ini saya bisa hadir di tengah kolam renang yang masih kering ini. Saya data...