Bakal Ada Tersangka Lain Terkait Dugaan Korupsi Iain
Cirebon, Laras Post Online - Bakal ada tersangka lain dalam, penyelidikan dugaan perkara korupsi pengadaan tanah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Nusirwan Syahrul kepada wartawan Rabu, (8/10/2014) di Cirebon
menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya yakin bakal ada calon tersangka lain dalam dugaan perkara korupsi pengadaan tanah IAIN Cirebon.
Menurut Nusirwan, biasanya perkara dugaan korupsi dilakukan oleh beberapa bagian penting dalam pengambilan keputusan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya Kejaksaan Cirebon telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Biro Administrasi, Umum, dan Kemahasiswaan IAIN Cirebon, Ali Hadiyanto, dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon itu.
Ali sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Pelabuhan Cirebon.
Dalam pengungkapan dugaan korupsi ini, Kejari telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Rektor IAIN Syekh Nurjati Maksum Muchtar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dudung Mulyana, merupakan dua dari 25 orang saksi yang pernah diperiksa.
Nusirwan mengungkapkan, sejauh ini bukti-bukti yang dimiliki tim penyidik Kejari telah cukup untuk menetapkan Ali sebagai tersangka. Ali, secara teknis, bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pengadaan tanah dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat yang berada di bawah kendali bironya.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, kami mendapat dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan dan peranan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus 2 IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” terangnya didampingi Kepala Seksi Intel Agus Budiarto dan Kepala Seksi Pidana Umum Pitoyo, Rabu (8/10).
Ali bertanggung jawab pula sebagai penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal syarat-syarat belum dipenuhi. Pencairannya kemudian dilakukan stafnya sendiri.
Pengadaan tanah untuk kampus itu seluas lebih dari 4 hektar pada tahun anggaran 2013. Kebutuhan tanah seluas sekitar 6,7 hektar dengan anggaran sekitar Rp16 miliar. Ketika itu, sudah terbeli tanah seluas 40.190 m2 seharga sekitar Rp8,6 miliar.
“Pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai aturan hukum yang ada, sehingga tanah tersebut tidak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau IAIN Syekh Nur Jati,” katanya.
Padahal menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku paling lama 30 hari tanah yang dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara. Dia menyebutkan, mekanisme pengadaan tanah yang dilanggar yaitu UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. (aries ps)




Post a Comment