Sistem Penempatan TKI Dapat Perhatian KPK
![]() |
| Jubir KPK Johan Budi ketika memberikan keterangan pers kepada media. |
Jakarta, Laras Post Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan perhatian serius pada sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kemenakertrans sebagai instansi utama dalam mengemban tugas pengelolaan TKI, tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan KPK.
Ia menjelaskan, sebab itu, KPK bersama UKP4 mengundang 13 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menyepakati rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola TKI pada Selasa (9/9) di Gedung KPK, Jakarta.
Ke-13 K/L yang diundang itu antara lain, Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT. Angkasa Pura I, dan PT. Angkasa Pura II.
Aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26 Juli 2014 lalu.
Johan Budi menjelaskan, upaya perbaikan tata kelola ini merupakan wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik.
Menurutnya, terdapat 40 poin rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L hingga 2014 ini meliputi lima hal, yakni Pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI; Pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS); Pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI; Penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI; serta Pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.
Dari 40 poin rencana aksi, ada beberapa rencana aksi yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin (quick win), dalam tempo satu bulan ke depan oleh instansi terkait. Di antaranya pembenahan tumpah tindih (dualisme kewenangan) pengelolaan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI, standardisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS, penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah, dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.
Selain upaya monitoring melalui pelaporan kemajuan oleh K/L, KPK juga akan verifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk membuktikan bahwa rencana aksi telah benar-benar dilaksanakan. Dari sini diharapkan, perbaikan pengelolaan TKI dapat dilaksanakan sehingga TKI akan menjadi “pahlawan devisa” yang mendapat perlindungan negara.
Sambut Positif
Sementara itu, 13 perwakilan kementerian/lembaga yang hadir menyambut positif pertemuan yang diselenggarakan KPK dan UKP4 itu, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur mengungkapkan, sejak awal pihaknya menyambut baik Inspeksi Mendadak (Sidak) dan langkah yang dilakukan KPK dan UKP4..
Menurut Gatot, pihaknya juga sudah melakukan beberapa tindakan terkait dengan tata kelola TKI. Salah satunya adalah Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
“Tentang SISKOTKLN kita sudah laksanakan lama, penutupan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) di bandara sudah dilakukan, terus mengenai koordinasi whistle blower akan kita koordinasikan,” katanya.
Kabareskrim Mabes Polri Suhardi Alius, berharap sinergi yang dilakukan usai sidak yang dikoordinasikan KPK dan UKP4, bisa berjalan dengan baik. “Kita harus berintegrasi. Kalau duduk bersama, dan melepaskan ego sektoral, persoalan pasti selesai. Tapi jangan setengah hati,” katanya.
Suhardi juga sempat menjelaskan perihal oknum anggotanya yang ditangkap pada Sidak di Bandara Soetta. Saat itu, tim sidak mengidentifikasi ada oknum aparat yang terlibat, lima anggota Polri dan dua anggota TNI. Kenyataan di lapangan, yang berhasil ditangkap hanya dua anggota Polri dan satu TNI.
“Kami tidak puas. Setelah itu, kami identifikasi anggota kami yang terlibat. Akhirnya kami memproses dua anggota lagi dan satu di antaranya menjalani proses ‘istimewa’ karena sudah melanggar lebih dari tiga kali,” ujar Suhardi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengelolaan TKI menjadi perhatian KPK dan UKP4 karena penyediaan layanan dan perlindungan oleh instansi terkait masih jauh dari menggembirakan. “Dari sini diharapkan, perbaikan pengelolaan TKI dapat membuat TKI sebagai“pahlawan devisa” yang mendapat perlindungan negara,” katanya.
Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala BNSP Adjat Darajat, Komisioner Ombudsman Budi Santoso, Sekjen Kemenakertrans A. Wahab, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Bambang Irawan dan Staf Ahli Menhub Nugroho. (tim)




Post a Comment