Header Ads


KPK Lakukan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian LHKPN

Jakarta, Laras Post Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sosialisasi dan asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Pelaporan harta dapat bermanfaat untuk menanamkan sifat jujur dan keterbukaan, menghindari fitnah serta untuk kerapihan administrasi dokumen maupun harta,” ujar Cahya saat sosialisasi dan asistensi pengisian LHKPN, pada Senin (30/03/2015) di Aula Prona, Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN.
Selain menjelaskan mengenai LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN juga melakukan asistensi pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A serta Formulir Model KPK-B kepada para Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 20007 jo Nomor 6 Tahun 2011, Penyelenggaran Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang wajib mengisi dan melaporkan LHKPN adalah Pejabat Eselon I dan yang disamakan, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Auditor, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguji/Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM), dan bendaharawan. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.