Header Ads


Tenaga Kerja Alami Penurunan Pelayanan Kesehatan

Oleh : Akram, SM 
Laras Post Online - Sejumlah tenaga kerja mengeluhkan pelayanan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pasalnya para tenaga kerja mengalami penurunan kualitas pelayanan kesehatan sejak pelayanan BPJS diberlakukan. 

Salah satunya pelayanan melahirkan bagi tenaga kerja wanita, jika sebelum menjadi anggota BPJS Kesehatan, tenaga kerja wanita yang melahirkan, di cover oleh perusahaan penyelengara pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan tempat mereka bekerja, hingga proses melahirkan melalui operasi caesar. Namun setelah pelayanan kesehatan beralih ke BPJS, proses persalinan mereka hanya di cover pada persalinan normal. Akibatnya para tenaga kerja harus menanggung biaya tambahan jika mengalami persalinan melalui operasi caesar. 

Padahal menurut Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar, beberapa waktu lalu, tidak boleh terjadi penurunan pelayanan kesehatan terhadap tenaga kerja setelah pelayanan kesehatan tenaga kerja beralih ke BPJS. 

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut menyoroti kendala dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Sebagaimana dikutip dalam website www.setkab.go.id Presiden jokowi mengaku menemukan banyak masalah di lapangan terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan.

“Saya sendiri melihat di lapangan banyak masalah-masalah yang dikeluhkan masyarakat, terutama pembayaran di rumah sakit misalnya Rp14 juta hanya dibayar Rp 4 juta. Sisanya harus dibayar sendiri, dan hal-hal yang lainnya,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan, Jumat (27/2/2015) di kantor Presiden, Jakarta.

Tentunya, hal ini tidak dapat dinafikan oleh BPJS, sekalipun Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) memberikan rapor hijau BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.

Jika merujuk fakta-fakta di lapangan dan keluhan yang dilontarkan peserta BPJS, rapor hijau dari UKP4 tersebut terkesan sebagai pencitraan karena kurang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan
Bagi pihak perusahaan pemberi kerja sendiri, diberlakukannya BPJS menjadi ibarat buah simalakama, jika tidak memasukan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJS, maka perusahaan pemberi kerja akan mendapat sanski sesuai UU tentang BPJS, disisi lain ada keluhan dari tenaga kerja terkait pelayanan BPJS. Semenetara itu, jika keluhan tenaga kerja tidak mendapat respons, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kinerja tenaga kerja yang pada akhirnya akan mengalami penurunan produktivitas perusahaan.

Menghadapi dilema semacam itu, belakangan sejumlah pemberi kerja mencarikan solusi dengan memasukan kembali tenaga kerja menjadi peserta jaminan kesehatan yang dilaksanankan penyelenggara jaminan kesehatan di luar BPJS dan juga memasukan kepesertaan BPJS.
Tak hanya sampai disitu, sejumlah perusahaan juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Para pemohon uji materi itu, yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada dan PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera (perusahaan asuransi), serta Sarju dan Imron Sarbini mempersoalkan 6 pasal dalam UU BPJS. Ketentuan yang disasar yaitu Pasal 15 ayat (1); Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf c, (4); dan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU BPJS terkait kewajiban memilih BPJS.

Para pemohon menganggap kewajiban mendaftarkan ke BPJS menyebabkan pemberi kerja, tidak bisa memilih penyelenggara jaminan sosial lain. Padahal, jaminan sosial lainnya nyata-nyata lebih baik dari BPJS. Terlebih, adanya sanksi administratif kepada pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS seperti diatur Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf c, dan ayat (4), UU BPJS. Tetapi, penyelenggara negara tidak dikenai sanksi administratif bila tidak mendaftarkan BPJS bagi pekerja/pegawainya.

Menurutnya, adanya kewajiban memilih BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja menyebabkan monopoli dalam penyelenggaraan  jasa layanan jaminan sosial yang berimbas langsung bagi penyedia jasa layanan kesehatan lainnya (perusahaan asuransi lainnya) seperti yang dialami Pemohon III dan Pemohon IV. Mereka menganggap pasal-pasal itu karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (2) serta Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Namun alasan pemberi kerja itu, coba dipatahkan oleh pihak DPR, dalam sidang yang digelar MK, pihak DPR melalui kuasa hukum DPR, Arsul Sani menyatakan, penyelenggaraan jaminan sosial (kewajiban memilih kepesertaan BPJS) yang bersifat monopolistik oleh pemerintah merupakan keharusan. Sebab, penyelenggaraan jaminan sosial termasuk penyediaan fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab negara yang dijamin Pasal 34 UUD 1945.

“Penyelenggaraan jaminan sosial sudah sesuai Pasal 34 UUD 1945 yang bukan domain usaha bisnis yang merupakan domain swasta,” ujarnya, pada  Senin (02/2/2015) di ruang sidang MK.
Menurutnya, tanggung jawab negara memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini sama halnya dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah dalam hal besaran proporsional terhadap gaji/upah. “Jadi, penyelenggaraan jaminan sosial yang bersifat monopolistik adalah sah dan memang harus dilakukan pemerintah untuk jasa atau pelayanan yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat,” paparnya.

Lagipula, lanjut Anggota Komisi III DPR ini, Pasal 15 UU BPJS ini sudah pernah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK No. 82/PUU-X/2012. Putusan itu intinya menyebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya  sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Pekerja juga berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program yang diikuti sepanjang perusahaan secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

Nampaknya, kini para tenaga kerja dan pmberi kerja, berharap kepada putusan MK agar hak-hak tenaga kerja mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dapat terwujud. 

Atau jika MK menolak gugatan pemohon uji materi, maka tenaga kerja dan pemberi kerja, harus dapat mendorong pemerintah untuk membenahi system pelayanan BPJS sehingga tenaga kerja tidak mengalami penurunan pelayanan kesehatan. Sebab jika tidak, maka dampaknya akan lebih besar yakni menurunnya produktivitas tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi perekokonomian nasional. (Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi/Redaktur Pelaksana Laras Post)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.