Sengketa Tanah Pondok Aren: Pemilik Sah Tembok Rumah, Pembeli Macet dan Terpidana Penipuan
TANGERANG SELATAN, LARAS POST – Sengketa sebidang tanah di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kembali memanas pasca aksi pengosongan dan penembokan paksa yang dilakukan pada awal April 2026. Kantor Hukum Ridho Law Firm, yang mewakili pemilik sah sertifikat H. Karnadi, membongkar fakta bahwa status kepemilikan tanah tersebut sesungguhnya belum pernah beralih. Segala klaim penguasaan oleh pihak lain dinilai ilegal karena cacat formil dan materiil dalam perjanjian jual beli yang terjadi tujuh tahun silam, menjadikan aksi reclaiming lahan tersebut sebagai langkah hukum yang tak terhindarkan.
Akar konflik bermula dari kesepakatan lisan pada 18 Juni 2019 antara H. Karnadi dan Desi Riana terkait jual beli tanah berikut bangunan seharga Rp1,3 miliar dengan tenggat pelunasan September 2019. Namun, realisasi di lapangan jauh dari janji; hingga April 2020, Desi Riana baru membayar Rp570 juta, menyisakan hutang lebih dari Rp700 juta yang tak kunjung terbayar hingga kini. Kuasa hukum menegaskan bahwa kesepakatan pemecahan sertifikat hanya akan dilakukan jika lunas, sebuah kondisi yang tidak pernah terpenuhi oleh Desi Riana sejak awal perjanjian.
Komplikasi hukum semakin dalam ketika upaya mediasi menemui jalan buntu karena Desi Riana saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Kota Tangerang. Ia terpidana kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pihak H. Karnadi mengaku telah berupaya menemui Desi di lapas untuk mencari solusi, namun iktikad baik tersebut ditolak mentah-mentah oleh terpidana yang enggan bertemu.
Situasi kian ruwet ketika rumah sengketa tersebut kini ditempati oleh pihak ketiga bernama Yaya Maulana, yang sama sekali tidak tercatat dalam perjanjian awal antara Karnadi dan Desi. Ridho Law Firm secara tegas menyatakan bahwa Yaya tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan klien mereka, sehingga kehadirannya di lokasi tersebut dikategorikan sebagai penguasaan tanpa hak (onrechtmatige daad). Somasi pertama dan kedua yang melayang pada 1 dan 7 April 2026 pun diabaikan, memaksa H. Karnadi mengambil tindakan tegas berupa penembokan untuk mempertahankan hak miliknya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 10679.
Menanggapi kebuntuan ini, Ridho Law Firm menyiapkan langkah litigasi ganda jika penyelesaian damai tidak tercapai. Mereka akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Desi Riana sesuai Pasal 1243 KUHPerdata atas kegagalan membayar sisa harga jual beli sebesar Rp1,3 miliar dalam waktu tiga bulan sebagaimana disepakati. Selain itu, mereka juga mengancam akan membuat laporan pidana terhadap Yaya Maulana sebagai pihak yang menguasai objek sengketa tanpa dasar perjanjian yang sah dengan pemilik tanah asli.
Kasus ini menyoroti kerentanan transaksi properti "bawah tangan" yang hanya mengandalkan kesepakatan lisan tanpa kepastian hukum. Secara yuridis, tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, transaksi dianggap belum sempurna dan kepemilikan hak atas tanah tidak pernah beralih dari penjual ke pembeli. Akibatnya, uang yang telah dibayarkan oleh pembeli berisiko hangus, sementara pemilik sertifikat tetap memegang kendali penuh atas aset tersebut.
Aksi penembokan yang dilakukan H. Karnadi bukan sekadar tindakan premanisme, melainkan manifestasi dari hak eigendom pemilik sah untuk mengusir pihak-pihak yang menempati lahannya secara liar. Dengan dalih hukum yang kuat dan dokumen sertifikat yang utuh, pemilik tanah berhak melakukan upaya perlindungan diri terhadap okupasi yang tidak memiliki landasan perjanjian valid. Masyarakat pun diingatkan untuk selalu memastikan keabsahan administratif dalam setiap transaksi properti guna menghindari sengketa berkepanjangan di kemudian hari. (Red)




Post a Comment