Banjir Driyorejo Jadi Prioritas, DPRD Gresik Kawal Normalisasi Sungai dan Relokasi
![]() |
| Muhammad Syahrul Munir memimpin rapat audensi gabungan komisi-komisi dengan agenda menanggapi aduan pengurus lapak Dusun Semambung dan permasalahan banjir kali avoor. |
Gresik, Laraspost - DPRD Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyepakati langkah normalisasi sungai di wilayah Driyorejo untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Kesepakatan itu diambil dalam audiensi gabungan bersama komisi-komisi DPRD terkait aduan pengurus lapak Dusun Semambung dan penanganan banjir Kali Avoor, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (9/4/2026).
Rapat dihadiri unsur DPRD Gresik, Bupati Gresik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Camat Driyorejo, BPPKAD, serta Kepala Desa Driyorejo.
Dalam pertemuan tersebut disepakati tiga langkah utama, yakni normalisasi sungai, penertiban bangunan liar di sempadan saluran air, serta relokasi pedagang terdampak ke lokasi yang telah disiapkan.
Normalisasi sungai dinilai mendesak karena wilayah Driyorejo kerap dilanda banjir akibat penyempitan aliran air, terutama karena banyaknya bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Program ini direncanakan dibiayai melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Pemkab Gresik juga menyiapkan lahan relokasi di tanah milik desa bagi para pedagang. DPRD menugaskan Komisi II untuk mengawal proses relokasi, sementara Komisi III fokus pada penanganan banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa penertiban bangunan dan penanganan banjir merupakan satu kesatuan kebijakan. Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial agar relokasi berjalan layak dan tidak merugikan pedagang.
Sementara itu, anggota DPRD Gresik M Saifudin berharap penertiban dan relokasi menjadi langkah awal menuju penanganan banjir yang lebih komprehensif di Driyorejo dan Wringinanom.
Dalam rapat tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan komitmennya mempercepat normalisasi sungai. Pemkab Gresik, kata dia, akan membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD, dinas terkait, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Tim ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan penanganan sungai, khususnya di kawasan yang selama ini terdampak banjir akibat penyempitan aliran.
Yani menjelaskan, izin penggunaan lahan bagi pedagang di sempadan sungai sejak awal bersifat sementara, sehingga dapat dicabut sewaktu-waktu untuk kepentingan umum.
“Pemerintah bisa menarik kembali izin jika dibutuhkan, apalagi untuk kepentingan umum seperti penanganan banjir,” tegasnya.
Ia menambahkan, bangunan di atas aliran sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir di sejumlah wilayah Gresik. Untuk itu, normalisasi sungai akan didukung anggaran khusus dalam Perubahan APBD 2026.
“Di Perubahan APBD 2026 kami siap menganggarkan khusus untuk normalisasi sungai,” pungkasnya. (ADV/Ahmad Mubin)




Post a Comment