Matangkan RPJMDes Menuju Desa Mandiri
Blitar, Laras Post Online - Pemerintah Kabupaten Blitar menyambut positif dengan terbitnya empat Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) terkait dana desa. Ini artinya, Pemerintah Kabupaten Blitar siap merumuskan regulasi pelaksanaan aplikasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Harapannya, bulan Pebruari ini desa sudah bisa melaksanakan pembangunan pemberdayaan yang ada di Desamatau dengan kata lain pelaksanaan pembangunan desa menuju desa mandiri tercapai,” ungkap Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan,S, Sos, M.Si, pada Rabu (4/2/2015) di ruang kerjanya.
Bersama tim fasilitasi penyelenggara UUD Desa, Bapemas saat mematangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa / Kelurahan (RPJM Desa) yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), mengingat keduanya ini sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya bulan april mulai di salurkan.
Mantan Kabag Humas dan Protokol ini juga menyampaikan, Kabupaten Blitar mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN sekitar 33 miliar rupiah. Sementara ADD yang bersumber dari APBD sekitar 15 miliar rupiah. Alokasi dana-dana tersebut sifatnya adil dan merata bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten Blitar dengan penerimaan sekitar 700 juta per desa. 50% untuk biaya tunjangan Kades dan Staf, sedangkan sisa peruntukannya sesuai dengan kebutuhan desa yang sudah tertuang dalam RPJMdesa. Pembagian alokasi dana itu sesuai kebutuhan masing-masing desa yang sudah di tentukan berdasarkan beberapa indikator antara lain: geografis, demografi, dan Bapemas selalu siap untuk melakukan pendampingan.
Seperti diketahui, prioritas dana desa untuk mengerakkan perekonomian desa. Semua recources atau sumber daya bisa dimanfaatkan secara tepat. Sehingga mewujudkan desa yang mandiri. (sp/ bapemas)




Post a Comment