Bangunan SMKN 1 Depok Diduga Dibangun Diatas Tanah Fasos/Fasum
Depok, Laras Post Online - Berdasarkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan yang bertujuan menanyakan kepemilikan tanah dan anggaran
pembangunan SMKN 1 tersebut,dan jawabannya diterima melalui fax,jawaban adalah
bahwa diatas tanah yang ada Bangunan SMKN 1 Depok adalah tanah Pemerintah Kota
Depok yang berasal dari Fasos/Fasum,dan untuk nilai anggaran pembanguna sekolah
tersebut senilai Rp.8.700.525.140,00 (delapan milyar tujuh ratus juta lima
ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah).
Hasil konfirmasi,Lurah Cimpaeun mengatakan”surat yang
dilayangkan kepada kami,tidak dapat memberikan jawaban,karena pada saat itu
tidak dalam posisi jabatan saya,waktu dalam serah terima jabatan,tidak ada
serah terima berkas dan untuk lebih lanjut silahkan dipertanyakan kepada aset.
Berawal tanah
guneng bin maen adalah,sebidang tanah 9.462 m2 Letter
c Nomor 391 Persil 105 Blok Kandang Sapi Cimpauen Kecamatan Tapos,dahulu
Kecamatan Cimanggis kota Depok,Dahulu Kabupaten Bogor,sisa tanah milik adat
Letter C Nomor 391 Persil 105 atas Nama Guneng bin Maen adalah 8.462 m2 sebab
pada tahun 1997 salah satu ahli waris guneng bin Maen menjual Tanah seluas
1.000 m2 kepada saudara Sartono dengan akta jual beli yang dibuat
Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Cimanggis tahun 1998 ditandatangani
oleh Drs H.Yasin Zainudin,Nip : 010227235. Tanah seluas 8.462 m2 ini
tidak diterbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) oleh Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Depok .pada tahun 2003 dibangun Sekolah
Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Depok diatas tanah tersebut dengan Luas tanah
5.000 m2 ,jadi sisa tanah milik almarhum Guneng bin Maen adalah
3.462 m2 kata pengacara Alpons bersady,SH & Rekan.Tambahnya
lagi,bagi saksi-saksi yang mengukur tanah pada saat itu sama saja ikut dalam
menyaksikan adanya dugaan terlibat penguasaan tanah milik orang. (oki.BGG)



Post a Comment