Menteri Desa PDT Janjikan Revisi PP No 43 Tahun 2014
![]() |
| Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar menyatakan |
Lamongan, Laras Post Online – Untuk mengembalikan hak Kepala Desa atas tanah bengkok, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) akan mengusulkan agar dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar menyatakan, akan merevisi PP Nomor 43 tahun 2014 yang menghapus hak Kades atas tanah bengkok.
“Sesuai aspirasi dari para kades tadi, akan dilakukan revisi PP 43. Terutama untuk mengembalikan hak tanah bengkok, “ ujarnya seusai melakukan audiensi dengan 462 Kades se Lamongan, pada Minggu (22/3/2015) di Pendopo Lokatantra.
Namun ia menambahkan, dalam revisi PP itu, nanti akan akan dirusmuskan win-win solution, yakni yang dulunya memiliki tanah bengkok, haknya akan dikembalikan dengan melakukan revisi PP nomor 43 tahun 2014. Sedangkan yang tidak memiliki tanah bengkok, akan menerima gaji sebagaimana aturan sebelumnya.
Terkait dana desa yang sampai saat ini belum sampai Rp 1 miliar per desa, lagi-lagi Marwan Jafar juga menjanjikan akan merealisasikannya. Namun dilakukan bertahap dalam waktu tiga tahun kedepan.
Awalnya, ungkap dia, hanya ada anggaran Rp 9 triliun untuk dana desa. Kemudian ditambah sebesar Rp 11 triliun dari kompensasi subsidi BBM sehingga menjadi Rp 20 triliun.
“Jika dirata-rata, tiap desa menerima Rp 240 juta. Sesuai dengan kriteria yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan greograifis desannya. Insya Allah secara bertahap hingga tiga tahun kedepan akan kami upayakan bisa 1 desa Rp miliar, sesuai dengan amanat undang-undang, “ kata dia.
Selain itu, Marwan Jafar juga menyebutkan tujuannya ke Lamongan untuk melihat kesiapan desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Termasuk menyampaikan rencana kementeriannya untuk menyediakan pendampingan bagi desa dalam pengelolaan dana desa.
Terkait dua hal itu, dia menyebut Lamongan sudah siap. Hal itu diutarakannya seusai melihat Desa Tawangrejo Kecamatan Turi yang memiliki sentra peternakan bebek terpadu.
“Asal melalui Musyawarah Desa, anggaran dana desa bisa dialokasikan untuk BUMDes. Sehingga potensi desa yang ada akan maksimal. Itu saya kira sejalan dengan Program Gemerlap yang digagas Pak Bupati Fadeli, “ ujarnya saat didampingi Fadeli, Kartika Hidayati, anggota DPRD Provinsi Makin Abbas dan anggota DPR RI Jazilul Fawaid.
Fadeli sebelumnya menyebutkan, Program Gemerlap telah mampu mendorong tumbuhnya potensi yang ada di desa. Seperti Kelompok Ternak Itik di Desa Tawang Rejo/Turi, ternak kambing Desa Weduni/Deket dan peternakan ayam di Desa Pule Kecamatan Modo.
Di Lamongan, dana kepada desa diberikan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari pusat maupun APBD Lamongan. Yakni Alokasi Dana Desa sebesar Rp 121.980.407.500, Bantuan Keuangan Desa Rp 16.815.000.000, Dana Desa sebesar Rp 69.466.140.070 dan diambilkan dana dari Pajak Daerah sebesar Rp 9.257.499.526. (hm)




Post a Comment