Header Ads


Sering Jadi Korban Penyimpangan Kapolri Usul TKI Dikelola Negara

Kapolri Jenderal Pol. Sutarman
Jakarta, Laras Post Online – Maraknya kejahatan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) membuat Kapolri Jenderal Polisi Sutarman angkat bicara menyangkut nasib pahlawan devisa itu.
Kapolri menyebutkan, selama ini sering terjadi penyimpangan terhadap para TKI mulai dari pemerasan bahkan pembunuhan, meskipun sudah dilakukan penegakan hukum tetapi tetap saja terjadi.
Dalam rangka melindungi TKI, Jenderal Polisi Sutarman menyarankan agar TKI dikelola oleh negara, sehingga mendapatkan pendidikan dan pelatihan gratis sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
“TKI ini bukan hanya masalah penegakan hukum saja, tapi seharusnya siapapun pemerintah daerah, itu yang daerah penyokong pengirim TKI banyak, mesti disiapkan. Saya sederhana, bila perlu TKI ini diambil oleh negara. Berikan pelatihan gratis, pendidikan gratis,” ungkap Sutarman di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2014).
Sutarman menjelaskan, TKI yang akan diberangkatkan keluar negeri, harus terlebih dahulu dibekali pengetahuan dan keahlian, minimal dari segi bahasa.
Jika seorang TKI mau dikirim ke sebuah negara misalnya Arab Saudi, minimal TKI yang bersangkutan bisa menggunakan bahasa arab. 
Kapolri melanjutkan, jika bahasa tidak bisa, keterampilannya tidak ada, maka TKI akan terus menjadi korban. “Itulah yang seharusnya kita sarankan dari awal untuk pengiriman TKI itu dilatih. 
 Kalau perlu pelatihannya itu gratis. Berikan kompensasi atau memberikan pelatihan gratis kepada orang yang membutuhkan untuk bekerja ini kan memberikan kailnya. Kemudian paspor berikan gratis kirim mau kemana, itu luar biasa,” ujarnya.

Penanganan TKI Lamban
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergerak lambat dalam permasalahan TKI. 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Selasa (9/9/2014) menyatakan, BNP2TKI dan Kemenakertrans sebagai instansi utama dalam mengemban tugas pengelolaan TKI, berdasarkan hasil pemantauan KPK, tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan KPK.
Ia mengungkapkan, untuk menyepakati perbaikan tata kelola TKI, pihaknya bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengundang 13 kementerian/lembaga terkait. Kementerian/lembaga itu antara lain Kemenakertrans, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Per­hubungan, BNP2TKI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Ombudsman, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, PT Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. (sar)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.