Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Islamic Center, Selangkah Lebih Maju
![]() |
| Mereka meminta Presiden SBY menggunakan kewenangannya untuk menghambat pengesahan RUU Pilkada oleh legislatif. |
Bekasi, Laras Post Online – Pengungkapan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Suparman, Jumat (12/09/2014) menyatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi, yakni Direktur PT Nugraha Adi Taruna, Pardi dan Direktur PT Ultrajasa Persada Prima, Edenta.
Menurutnya, penahan terpaksa dilakukan karena khawatir kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta untuk memudahkan proses penyidikan. Penahanan terhadap Pardi dilakukan sejak Rabu (10/9/2014) malam dan Edenta sejak Kamis (11/9/2014) malam.
Suparman menyebutkan, kedua orang tersangka adalah pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Islamic Centre senilai Rp 35 miliar berlokasi di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 7 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi itu dimulai sejak 2010 lalu, saat Sa’duddin menjabat Bupati Bekasi, dengan persetujuan DPRD setempat, sekalipun sejumlah anggota DPRD sempat menentang.
Sejak awal pembangunan gedung pusat peradaban Islam di Kabupaten Bekasi itu, telah menuai kontroversi, mulai dari lokasi hingga jumlah anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan lokasi gedung Islamic Center di Desa Srimahi, Tambun Utara itu, terlalu terpencil jauh dari pusat keramaian maupun dari komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, sehingga akan sulit dijangkau oleh warga.
Aroma korupsi mulai terendus setelah terjadi penambahan anggaran untuk pembangunan gedung tersebut, dari Rp 29 miliar menjadi Rp 36 miliar yang dianggarkan pada APBD 2010. Dan semakin menyengat, setelah pembangunan gedung yang menggunakan lahan Tanah Kas Desa seluas 3 hektar itu, setelah 3 tahun tak kunjung selesai. Terlebih ditengarai, biaya pengurugan lahan nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp.19 miliar. Padahal dengan anggaran senilai itu, dapat dibebaskan lahan matang atau siap bangun yang lebih luas dan berada di sekitar pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi, seperti di Delta Mas.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berencana melanjutkan pembangunan, dengan mengalokasikan dana APBD 2013. Namun rencana itu, urung dilaksanakan karena hasil konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, disarankan agar tidak mengucurkan dana APBD sebelum ada kejelasan audit dari BPKP. (djoko/ram)




Post a Comment