Header Ads


JPU Tuntut Anas Penjara 15 Tahun

Jakarta, Laras Post Online - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. JPU juga meminta majelis menghukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, membayar uang pengganti Rp94,180 miliar dan AS$5,261 juta.
“Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU Yudi Kristiana dalam membacakan amar tuntutan, Kamis (11/9.2014) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 
JPU juga meminta majelis menghukum Anas dengan pidana tambahan lain berupa pencabutan hak untuk dipilih. JPU menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 12 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anas juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta dakwaan ketiga, Pasal 3 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU jo UU No.25 Tahun 2003.
Sebelum menyatatkan tuntutan, JPU juga membacakan pertimbangan  sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan, Anas dinilai kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.
Dalam pertimbangan JPU, sekitar tahun 2005, Anas ke luar dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya berkeinginan tampil menjadi Presiden RI. “Anas memerlukan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar. Sebagai tahap awal, Anas menjadi Ketua DPP Bidang Politik sebelum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat,” ujar Yudi.

Kekerasan Hukum 
Sementara itu, Anas Urbaningrum seusai sidang kepada wartawan mengatakan, tuntutan jaksa sangat lengkap, kecuali obyektifitas, keadilan, dan fakta-fakta yang berimbang, untuk itu pihaknya akan mengajukan pledoi. “Penting bagi kami menyampaikan pembelaan agar persidangan betul-betul berdasarkan fakta yang objektif. Tidak ada kekerasan dan pemaksaan hukum terhadap warga negara,” ujarnya.
Anas menjelaskan, jika dicermati, surat tuntutan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jika mengacu pada keterangan sejumlah saksi, semua uraian dalam dakwaan sudah terbantahkan. “Entah mengapa, penuntut umum justru mengulang apa yang sudah terbantahkan itu di dalam surat tuntutan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, seharusnya JPU mampu bersikap objektif, adil, dan mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, sehingga proses hukum menjadi suatu proses untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Lebih lanjut Ia juga menilai, persidangan seolah tak lebih dari seremonial, sebab sebelum pembacaan surat dakwaan, “Juru Bicara KPK pernah menyampaikan Anas akan dituntut berat. Tuntutan ini mengkonfirmasi apa yang pernah diucapkan Juru Bicara KPK. Terlebih lagi, bila melihat uang pengganti RpRp94,180 miliar dan AS$5,261 juta,” kata Anas.
Menurutnya, tuntutan uang pengganti tidak rasional karena tuduhan penerimaan uang sudah terpatahkan dengan keterangan para saksi. 
“Angka-angka itu hanya bersumber dari keterangan tunggal Nazaruddin. Ini menurut saya bukan tuntutan, tapi ekspresi kebencian, kemarahan dan kekerasan hukum,” jelasnya. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.