Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Tapera, Legislator Kecewa
![]() |
| Yosef Umar Hadi (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada media. |
Jakarta, Laras Post Online – Keputusan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menimbulkan penyesalan pada legislator.
Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, menyampaikan penyesalannya saat rapat paripurna, Selasa (23/9/2014) di Gedung DPR, dengan menilai penghentian pembahasan RUU oleh pemerintah itu, menjadi preseden buruk dalam hubungan pembahasan RUU antara DPR dengan pemerintah. “Kami menyesalkan kepada pemerintah yang membatalkan RUU Tapera di tingkat Panja,” katanya.
RUU Tapera merupakan inisiatif DPR dan disepakati pemerintah untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2011 lalu. Saat itu, presiden mengirimkan surat dan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Pemerintah pun mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas di tingkat Pansus dan Panja.
Yoseph menyatakan, tiap akan dilakukan pembahasan, pemerintah minta penundaan dengan alasan pengkajian mendalam di pemerintah. Dua tahun berselang, Panja menanyakan hal itu kepada pemerintah. Pemerintah menyanggupi untuk melanjutkan pembahasan.
Pada (17/9/2014) Panja RUU Tapera melakukan rapat pembahasan hingga dini hari. Namun keesokan harinya, pemerintah menghentikan pembahasan secara sepihak. “Saya bertanya, kemana saja pemerintah selama ini. Seakan-akan pemerintah menggantung dua tahun. Kalau tidak sanggup kirim surat ke pimpinan DPR, ini buat pelajaran kita dan hubungan antar lembaga,” katanya.
Menurutnya, penghentian pembahasan RUU Tapera bukan atas keinginan DPR, melainkan keinginan sepihak pemerintah. Atas dasar itulah, ia meminta pimpinan DPR mendesak pemerintah segera melanjutkan pembahasan RUU Tapera yang sudah berjalan hampir tiga tahun itu. “Kami mendesak, kalau dikasih waktu mari kita lanjutkan.S aya gunakan hak saya kenapa dihentikan, dan ini pembahasan mengeluarkan biaya yang cukup besar,” ujarnya.
Anggota Panja RUU Tapera lainnya, Abdul Hakim mengatakan, selain menghentikan sepihak, pemerintah dinilai telah melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Menurutnya, RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas semestinya dilakukan pembahasan hingga rampung, bukan dihentikan di tengah jalan. Untuk itu, ia mendesak pimpinan DPR segera melakukan komunikasi dengan pemerintah agar melanjutkan kembali pembahasan RUU Tapera.
Pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso mengaku kaget, atas pembatalan pembahasan RUU Tapera oleh pemerintah. Pasalnya, RUU Tapera sedianya akan diboyong dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Menurut Priyo, RUU Tapera sudah diagendakan dalam rapat paripurna pada Senin (29/9) pekan depan. Priyo pun menegaskan kekecewaanya terhadap pemerintah.
Ia meminta pemerintah agar mengirimkan surat resmi ke pimpinan DPR terkait dengan penghentian pembahasan RUU tersebut. Ia meminta agar Menteri Keuangan yang hadir dalam rapat paripurna memberikan penjelasan kepada anggota dewan. “Jangan dibiasakan seperti ini. Saya kecewa. Mestinya bisa dilakukan tiga minggu yang lalu, saya tegur pemerintah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan, penghentian pembahasan disebabkan belum ada kata sepakat di pihak internal pemerintah. Menurutnya, persoalan DIM yang dibuat pemerintah belum disepakati secara bulat, khususnya terkait dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan oleh satu badan.
Chatib juga menyatakan, masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kemenakertrans, Kemenkeu, dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN) terkait RUU ini, sehingga perlu dilakukan kesepakatan internal pemerintah. (sg)




Post a Comment