Header Ads


Kapolri : Statemen Adrianus Meliala Diskreditkan Polri

Kapolri Jenderal Pol Sutarman
Jakarta, Laras Post Online – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai, statemen Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menyebut Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri mendiskreditkan institusi Polri.
“Apa yang kami lakukan dalam penindakan terhadap anggota ini ditanggapi oleh Bapak Adrianus Meliala dengan statement di media TV, ia mengatakan Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri. Statement ini tidak benar dan dapat mendiskreditkan institusi Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Jumat (29/8/2014) di Jakarta.
Kapolri menegaskan, pernyataan Adrianus yang disiarkan melalui salah satu media televisi nasional, cenderung dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
Jika sudah tidak percaya, lanjut Kapolri, maka masyarakat akan membenci Polisi dan dapat mengarah pada aksi perlawanan kepada anggota polisi pada saat melakukan penegakan hukum.
 Ia menyatakan, Polri saat ini sedang berupaya secara perlahan-lahan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Kapolri menyatakan, pernyataan komisioner Kompolnas itu, tidak mendidik dan merupakan pelanggaran terhadap undang undang. “Pernyataan itu sangat luar biasa yang disampaikan oleh seorang akademisi dan seorang komisioner Kompolnas, yang menurut saya, tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik masyarakat, dan bahkan melanggar undang-undang,” katanya.
Menurutnya, pernyataan Adrianus Meliala merugikan Polri, maka Polri berhak mengambil langkah-langkah hukum. “Indonesia adalah negara hukum, apabila anda merasa sebagai pihak yang dirugikan maka anda berhak melapor,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolri memberi kesempatan kepada Adrianus untuk menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada Polri dan mencabut pernyataannya. “Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak bawa ke ranah hukum. Syaratnya ada dua. Pertama, meminta maaf secara terbuka kepada Polri melalui seluruh media di Indonesia. Kedua, mencabut statement itu yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat memancing rasa benci masyarakat ke Polisi,” tuturnya.

Permintaan Maaf
Belakangan, Adrianus Meliala, menyatakan mencabut pernyatannya soal Bareskrim menjadi mesin ATM Polri. Menurutnya, keputusan itu, ia ambil setelah dilakukan rapat dengan anggota Kompolnas lainnya dan merupakan permintaan maaf pribadi atas nama dirinya. ”Soal penarikan ucapan saya bisa menerimanya. Saya menarik ucapan saya,” kata Adrianus Meliala, Jumat (28/8/2014) di Jakarta.
Adrianus menyatakan, telah melakukan permintaan maaf melalui media massa Tanah Air, sejak kali pertama penyidikan dilakukan kepadanya. 
Menurutnya, permintaan maaf melalui media massa itu, ia lakukan dengan berbicara pada media massa. ”Saya sudah ngomong ke media, minta maaf,” ujar Adrianus.

Hubungan Polri Dan Kompolnas Tetap Baik
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, sejauh ini komunikasi antara Polri dengan Kompolnas masih berjalan dengan baik.  “Nggak (ada masalah) juga. Saya ketemu juga tidak ada masalah. Kami bicara seperti biasa,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hingga kini, masih mendalami perkara tersebut, sehingga status Adrianus pun masih sebatas saksi. “Kan masih diperiksa sebagai saksi, tentu kami masih mendalami apakah nanti ada pidananya atau tidak,” ujarnya.
Terkait dengan pemeriksaan Adrianus yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setingkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Badrodin menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan, meskipun seorang komisioner Kompolnas dianggap sejajar dengan jenderal bintang tiga Polri. 
Ia menjelaskan, seorang polisi diperbolehkan melakukan penyidikan selama mempunyai jabatan fungsional sebagai penyidik, sehingga bukan dipandang berdasarkan pangkatnya.
“Yang memeriksa itu harus penyidik. Kalau pangkatnya bintang tapi bukan penyidik kan tidak bisa juga memeriksa. Ketentuan dalam hukum yang melakukan pemeriksaan itu penyidik. Penyidik itu mulai dari inspektur dua sampai ke atas, bukan masalah kepangkatan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri untuk membebaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala dari tuduhan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.
Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, Kontras mendesak Kapolri untuk mencabut Laporan Polisi No: LP/769/VIII/2014/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2014 dan menghentikan segala bentuk perbuatan atau proses hukum terhadap Adrianus Meliala.
Kontras mengecam tindakan Polri yang melaporkan dan memanggil Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.
Menurut Kontras, tindakan melaporkan dan memeriksa Komisioner Kompolnas menunjukan Polri anti koreksi. Sebaliknya, Adrianus, dengan wewenangnya sebagai Komisioner Kompolnas, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik atas kerja dan proses pelaporan yang diterimanya. “Karena itu, Kontras menilai wajar bila kemudian Adrianus memberikan keterangan lewat media massa atas sebuah atau beberapa kasus yang jadi domain kerjanya,”  ujar Haris Azhar, Kamis (28/8/2014)  di Jakarta.
Ia menyatakan, pernyataan Adrianus bukan sekadar kebebasan berpendapat, akan tetapi sebuah kewajiban pejabat publik memberikan informasi. “Maka tindakan Adrianus adalah tepat sepanjang pernyataannya paralel dan ditindak lanjuti dengan mekanisme koreksi dari Kompolnas ke Polri atau ke pejabat terlapor,” ungkap Haris Azhar.
Disebutkan, jaminan kerja Kompolnas sebagai lembaga resmi negara yang mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 s/d 40 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 3 ayat (2) Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. (sar)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.