Header Ads


BPN Siap Bantu Pemerintah Dalam Mengamankan Aset

SEBUAH papan pemberitahuan bertuliskan Tanah Milik Oerkinah terpajang
di lahan pacuan kuda Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.
menunjukan Tanah tersebut dalam Sengketa
Bandung, Jawa Barat Online – Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat siap bekerja-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, untuk mengamankan sejumlah aset daerah, khususnya lahan Pacuan Kuda Desa Kayuambon, Kecamatan Langsung, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Nurhadi Putra mengatakan, pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam melindungi aset Pemkab.
“Di beberapa pertemuan, Bupati membicarakan soal itu (tanah pacuan kuda,red.), kami siap mengamankan. Kalau itu sudah jadi aset daerah tidak boleh dimiliki pribadi,” ujarnya, pada Selasa (9/9/2014) di ruang kerjanya.
Nurhadi mengungkapkan, sengketa lahan seluas delapan hektare itu sudah berlangsung sejak lama, bahkan pernah dimediasi sampai ke tingkat DPR RI.
Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sempat mengajukan permohonan pemblokiran atas lahan tersebut. Namun Nurhadi mengaku belum pernah melihat surat permohonan pemblokiran tersebut.
Namun menurut Nurhadi, dasar permohonan pemblokiran itu, data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. “Pemda punya data, secara aturan blok itu bisa, kalau tanahnya terdaftar. Meski belum terdaftar, tanah ini sudah tercatat menjadi aset pemda, tapi memang belum masuk legalitasnya. Kalau keberatan bisa melakukan sanggahan, kalau tidak berkenan bisa mediasi atau ke pengadilan, yang penting dokumen yang ada harus komplet,” jelasnya.
Nurhadi menegaskan, lahan yang menjadi sengketa itu, hingga kini belum bersertifikat baik atas nama pemerintah ataupun perorangan. “Jika ada dua pengakuan, maka akan dilihat sejarah kepemilikannya. Pemda induk (Kabupaten Bandung, red) sudah pernah mengirimkan histori tanah itu yang menyata­kan tanah ini dimiliki pemda,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat tanah dapat lebih cepat jika tidak ada kendala. Secara normatif, penerbitan sertipikat tanah dapat selesai 90 hari. Sedangkan jika ada sanggahan, maka bisa sampai bertahun-tahun sampai inkrah. “Bupati sudah mengajak kami untuk duduk bersama. Kami belum sempat membentuk tim khusus sebagai instansi pemerintah aset pemerintah harus dijaga, ini bicara adminsitrasi,” urainya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.