Polisi Menduga Oknum Guru Terlibat
![]() |
| Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, |
Jakarta, Laras Post Online - Polisi menggeledah tempat yang diduga lokasi kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan, salah satu lokasi yang di geladah adalah ruang Kepala Sekolah.
“Pada Jumat (13/6) polisi menggeledah pada beberapa lokasi termasuk ruangan sekolah yang diduga tempat terjadi kekerasan seksual,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, belum lama ini di Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya membawa beberapa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru JIS. Sesuai dengan keterangan korban menunjukkan tempat yang diduga menjadi lokasi terjadi pelecehan seksual. “Korban lancar menyatakan tempat di mana itu terjadi kekerasan seksual,” ujar Rikwanto.
Rikwanto mengungkapkan polisi menyita barang bukti berupa kamera dan tempat menyimpan data (flashdisk) pada beberapa lokasi. Saat ini, polisi menganalisa flashdisk untuk memastikan isi dan mencari rekaman visual terkait kekerasan seksual.
Menurutnya, salah satu korban masih mengingat muka oknum guru yang diduga melakukan kekerasan seksual.
Guru JIS Buat Laporan
Sementara itu, guru JIS melaporkan balik orang tua murid yang diduga menjadi korban kekerasan seksual berinisial DA ke Polda Metro Jaya.
“Guru JIS diberitakan seolah-olah melakukan pelecehan seksual terhadap murid,” kata pengacara guru JIS Hotman Paris Hutapea, Kamis (19/6)di Markas Polda Metro Jaya.
Pengacara kondang itu, menyatakan tiga dari empat guru JIS melaporkan DA dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ketiga guru itu yakni Kepala Sekolah SD JIS Elsa Donahue (warga Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (warga Kanada) dan Ferdinand Chong (warga Indonesia).
Hotman menjelaskan DA menyebarkan informasi empat guru itu sebagai pelaku kekerasan seksual melalui surat elektronik yang dikirim kepada para orang tua murid JIS.
Ia mengungkapkan, kliennya melaporkan DA dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya, orang tua murid TK JIS OA berinisial DA melaporkan empat guru terkait dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2014. Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta Imigrasi Jakarta Selatan menunda deportasi empat guru JIS yang menjadi terlapor. (tim)
“Pada Jumat (13/6) polisi menggeledah pada beberapa lokasi termasuk ruangan sekolah yang diduga tempat terjadi kekerasan seksual,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, belum lama ini di Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya membawa beberapa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru JIS. Sesuai dengan keterangan korban menunjukkan tempat yang diduga menjadi lokasi terjadi pelecehan seksual. “Korban lancar menyatakan tempat di mana itu terjadi kekerasan seksual,” ujar Rikwanto.
Rikwanto mengungkapkan polisi menyita barang bukti berupa kamera dan tempat menyimpan data (flashdisk) pada beberapa lokasi. Saat ini, polisi menganalisa flashdisk untuk memastikan isi dan mencari rekaman visual terkait kekerasan seksual.
Menurutnya, salah satu korban masih mengingat muka oknum guru yang diduga melakukan kekerasan seksual.
Guru JIS Buat Laporan
Sementara itu, guru JIS melaporkan balik orang tua murid yang diduga menjadi korban kekerasan seksual berinisial DA ke Polda Metro Jaya.
“Guru JIS diberitakan seolah-olah melakukan pelecehan seksual terhadap murid,” kata pengacara guru JIS Hotman Paris Hutapea, Kamis (19/6)di Markas Polda Metro Jaya.
Pengacara kondang itu, menyatakan tiga dari empat guru JIS melaporkan DA dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ketiga guru itu yakni Kepala Sekolah SD JIS Elsa Donahue (warga Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (warga Kanada) dan Ferdinand Chong (warga Indonesia).
Hotman menjelaskan DA menyebarkan informasi empat guru itu sebagai pelaku kekerasan seksual melalui surat elektronik yang dikirim kepada para orang tua murid JIS.
Ia mengungkapkan, kliennya melaporkan DA dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya, orang tua murid TK JIS OA berinisial DA melaporkan empat guru terkait dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2014. Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta Imigrasi Jakarta Selatan menunda deportasi empat guru JIS yang menjadi terlapor. (tim)




Post a Comment