MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres
| Suasana sidang Uji Materi UU Pilpres di Mahkamah Agung. |
Jakarta, Laras Post Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Sidang ini dipimpin hakim Arief Hidayat, dan beranggotakan Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams.
Pemohon uji materi, meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20% dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres demi kepastian hukum. Permohonan pengujian UU Pilpres itu diajukan tiga pemohon yakni Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan: “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Menurut Forum Pengacara Konstitusi ketentuan ini, merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibangun bersama Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres berdasarkan sebaran jumlah penduduk yang tak merata di berbagai provinsi di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa.
Salah satu pemohon, Andi M Asrun menjelaskan, konstruksi tersebut menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya terutama dikaitkan dengan situasi Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon. “Untuk menghindari kesimpangsiuran tafsir, pemohon meminta MK memberi tafsir atas ketentuan tersebut,” ujarnya, Senin (16/6/2014) di ruang sidang MK.
Menurut, Perludem saat ini telah terjadi ketidak-pastian hukum terkait syarat sebaran perolehan suara seperti diatur Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut.
Perludem menyatakan, bila melihat kondisi Pilpres saat ini yang hanya diikuti 2 pasangan calon akan mengakibatkan masyarakat menjadi apatis untuk mengikuti pilpres putaran kedua. Karenanya, Perludem memohon penafsiran agar pelaksanaan Pilpres 9 Juli nanti bisa dilaksanakan satu putaran saja.
Sementara itu, pemohon lainnya, Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang, menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres merupakan aturan penetapan pasangan calon terpilih jika peserta pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon. Namun, jika pesertanya hanya dua pasangan calon seperti terjadi saat ini, maka tak terdapat aturan hukum yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.
Sanggul menyatakan, ketiadaan aturan hukum yang jelas dan tegas telah mengakibatkan ketidakpastian hukum. Jika tidak segera diatur, dikhawatirkan hasil pilpres yang ditetapkan KPU akan menjadi inkonstitusional, tidak sah dan tidak mengikat.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, melihat ada permohonan yang menggunakan original intent komprehensif terkait 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang memandang presiden Indonesia meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, secara geografis harus ada dukungan dari masyarakat dari Sabang sampai Marauke.
Ia menjelaskan, hal itu untuk menghindari presidennya dikuasai pemilih dari pulau Jawa. “Intinya, pemohon mencegah agar tidak terjadi pilpres dua putaran kalau hanya dua pasangan calon, anggarannya lebih baik dialihkan untuk kepentingan nasional yang lain,” lanjutnya.
Arief menegaskan, mahkamah harus segera memutus secara cepat karena mengingat pilpres akan digelar pada 9 Juli. “Ini sangat urgent, karena itu para pemohon agar membuat alasan yang lebih tepat lagi agar hakim semakin yakin,” ujarnya. (yand)
Pemohon uji materi, meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20% dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres demi kepastian hukum. Permohonan pengujian UU Pilpres itu diajukan tiga pemohon yakni Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan: “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Menurut Forum Pengacara Konstitusi ketentuan ini, merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibangun bersama Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres berdasarkan sebaran jumlah penduduk yang tak merata di berbagai provinsi di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa.
Salah satu pemohon, Andi M Asrun menjelaskan, konstruksi tersebut menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya terutama dikaitkan dengan situasi Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon. “Untuk menghindari kesimpangsiuran tafsir, pemohon meminta MK memberi tafsir atas ketentuan tersebut,” ujarnya, Senin (16/6/2014) di ruang sidang MK.
Menurut, Perludem saat ini telah terjadi ketidak-pastian hukum terkait syarat sebaran perolehan suara seperti diatur Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut.
Perludem menyatakan, bila melihat kondisi Pilpres saat ini yang hanya diikuti 2 pasangan calon akan mengakibatkan masyarakat menjadi apatis untuk mengikuti pilpres putaran kedua. Karenanya, Perludem memohon penafsiran agar pelaksanaan Pilpres 9 Juli nanti bisa dilaksanakan satu putaran saja.
Sementara itu, pemohon lainnya, Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang, menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres merupakan aturan penetapan pasangan calon terpilih jika peserta pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon. Namun, jika pesertanya hanya dua pasangan calon seperti terjadi saat ini, maka tak terdapat aturan hukum yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.
Sanggul menyatakan, ketiadaan aturan hukum yang jelas dan tegas telah mengakibatkan ketidakpastian hukum. Jika tidak segera diatur, dikhawatirkan hasil pilpres yang ditetapkan KPU akan menjadi inkonstitusional, tidak sah dan tidak mengikat.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, melihat ada permohonan yang menggunakan original intent komprehensif terkait 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang memandang presiden Indonesia meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, secara geografis harus ada dukungan dari masyarakat dari Sabang sampai Marauke.
Ia menjelaskan, hal itu untuk menghindari presidennya dikuasai pemilih dari pulau Jawa. “Intinya, pemohon mencegah agar tidak terjadi pilpres dua putaran kalau hanya dua pasangan calon, anggarannya lebih baik dialihkan untuk kepentingan nasional yang lain,” lanjutnya.
Arief menegaskan, mahkamah harus segera memutus secara cepat karena mengingat pilpres akan digelar pada 9 Juli. “Ini sangat urgent, karena itu para pemohon agar membuat alasan yang lebih tepat lagi agar hakim semakin yakin,” ujarnya. (yand)



Post a Comment