Kepala BPN Kabupaten Langkat Dapat Penangguhan Penahanan
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedy Irianto kepada wartawan mengungkapkan penangguhan penahanan Saut Tampubolon dilakukan setelah tersangka membayar kerugian Rp.550 juta kepada korban Limiradi Suwito (59), penduduk Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area.
Sementara Kasubdit II Harda/Tahbang AKBP Yusup Saprudin dikonfirmasi, Senin (16/6) menyampaikan keterangan serupa. Disebutkan, penangguhan penahanan setelah tersangka membayar kerugian korban sebesar Rp550 juta kepada korban. “Tapi kasusnya masih tetap berjalan,” katanya.
Yusup menyatakan, selain Kepala BPN Langkat, pemilik lahan Artopolo Silalahi (70) juga dijadikan tersangka. Dari keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp2,75 miliar, Artopolo menerima Rp2,2 miliar sedangkan Rp550 juta diterima Saut Tampubolon. “Tersangka Artopolo sudah diperiksa, tapi belum ditahan. Dari keterangannya, uang itu diserahkan kepada anaknya, karena itu anaknya juga akan dipanggil untuk pemeriksaan,” terangnya.
Disebutkan, penahanan Saut Tampubolon atas dugaan penipuan sertipikat tanah di Samosir, terjadi ketika dia menjabat Kepala BPN Samosir pada 2012-2013. Saut Tampubolon ketika itu mengeluarkan sertipikat tanah seluas 15.000-16.000 M3 atas nama Artopolo Silalahi yang menjualnya seharga Rp2,75 miliar kepada Limiardi Suwito.
Tapi saat pembeli hendak memagar tanahnya, ternyata sudah ada orang lain yang memagar tanah itu dengan alas hak sertipikat dari BPN Tobasa.
Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Dedy Irianto sebelumnya mengatakan, tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 385 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun dengan pengecualian.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 SHM No.25 dan No.26 Desa Martoba, Kecamatan Simanindo atasnama Agung Sidara, 1 SHM No 77 Desa Martoba atasnama Artopolo Silalahi, dan sertikat pengganti No.77 Desa Tolping, Kecamatan Samosir. Satu lembar bukti transfer Rp.50 juta, 4 lembar bukti transfer masing-masing Rp500 juta, 1 kwitansi Rp2.650.000.000 ditandatangani Saut Tampubolon, 2 lembar surat ukur tanah BPN Samosir, 1 lembar bukti transfer Rp50 juta atasnama Amelinda Simanjuntak. (tim)




Post a Comment