Header Ads


KPK Tetapakan Walikota Palembang Sebagai Tersangka

Walikota Palembang Romi Herton
Jakarta, Laras Post Online - Walikota Palembang Romi Herton terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa M. Akil Mochtar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini juga menetapkan Herton dan istrinya sebagai tersangka terkait perkara itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menetapkan RH (Romi Herton) dan M (Masyito) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK dengan terdakwa M. Akil Mochtar.
“Setelah dilakukan pengembangan dan mendengarkan kesaksian-kesaksian atau keterangan-keterangan di persidangan dengan terdakwa M. Akil Mochtar, penyidik KPK melakukan beberapa kali gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan RH  dan M  sebagai tersangka,” ungkap, Johan Budi, Senin (16/6/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan, Romi dan istrinya, Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001 yaitu tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
“Ancaman terhadap pelanggaran pasal 6 itu, adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp750 juta,” tegasnya.
Johan juga mengungkapkan, selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
“Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 22 itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau dendan paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600 juta,” terangnya.
Disebutkan, surat perintah penyidikan KPK terhadap Romi dan istrinya itu telah dikeluarkan pada 10 Juni 2014.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Akil Mochtar pada Maret disebutkan, Romi menyampaikan niat untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada di Kota Palembang pada 2013 kepada, Muchtar Effendy yang merupakan orang dekat Akil Mochtar.
Selanjutnya, Akil menelepon Muchtar agar Romi menyiapkan uang Rp20 miliar jika sengketanya ingin dikabulkan ada Mei 2013. Permintaan itu pun disanggupi Romi.
Romi kemudian memberikan uang secara bertahap melalui istrinya, Masyito, uang sebesar Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam mata uang dolar AS melalui Muchtar untuk Akil.
Romi kemudian memberikan uang Rp5 miliar berikutnya kepada Akil melalui Muchtar, setelah MK membatalkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 serta membatalkan keputusan KPU Kota Palembang tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Palembang di 5 Tempat Pemungutan Suara.
Romi dan istrinya juga dinilai memberikan keterangan palsu di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Maret 2014. Romi mengaku tak kenal dengan Muchtar Effpendy. Padahal, Romi menyimpan nama Muchtar di dalam buku telepon di telepon selulernya dengan nama “Muhtar MK”. Romi pun kemudian mengaku lupa dengan nama “Muhtar MK”.
Romi juga membantah uang sebesar Rp2 miliar untuk Akil yang terdeteksi mesin X-Ray di Bandara Sultan Badaroddin II Palembang. Romi berdalih uang itu merupakan uang muka seorang pengusaha yang hendak membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) miliknya. Dia berdalih, SPBU dijual guna keperluan perkara di MK. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.