Eksekutif dan Legislatif Kembali Bahas Revisi UU MD3
Jakarta, Laras Post Online – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah kembali menggelar rapat untuk membahas revisi Undang Undang No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pemerintah dalam pandangannya mengusulkan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak diatur dalam Revisi UU MD3, tetapi diatur dalam Perpres.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi, mewakili pemerintah dalam rapat pembahasan Revisi UU MD3 dengan Panja itu mengatakan, pemerintah berpandangan menyangkut Sekjen tidak perlu diatur dalam revisi UU MD3. “Kesekjenan cukup diatur melalui Peraturan Presiden,” tegasnya pada Kamis (19/6) di gedung DPR.
Menurutnya, pada prinsipnya pemerintah dapat memahami konsep kesekretariatan dalam lembaga parlemen, yakni dalam rangka efektifitas kinerja MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan reformasi yang sudah berjalan. Terlebih, telah terbit UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah sebelum menyampaikan pandangan telah melakukan pendalaman melalui diskusi dengan sejumlah pakar dan ahli. Namun hingga kini pemerintah belum dapat menyimpulkan apakah kesekjenan sebaiknya diatur dalam UU atau dalam aturan lain.
Menanggapi usulan pemerintah, anggota Panja Sarifuddin Sudding menilai, pemerintah memiliki perbedaan persepsi terkait Revisi UU MD3. Pemerintah dalam melakukan pembahasan sama halnya dengan UU lainnya, yakni tambal sulam, seharus dalam melakukan revisi UU MD3 tidak tambal sulam.
Ia menyatakan, revisi UU MD3 dalam rangka mengubah agar dewan tidak lagi menjadi masalah. Misalnya Banggar yang tidak menjadi alat kelengkapan yang tetap. “Kita tidak ingin menjadi sorotan KPK, kami ingin ada perubahan. Pemerintah seperti melihat UU ini tambal sulam,” katanya.
Menurutnya, Baleg yang membahas UU yang dianggap tidak menerapkan prioritas kerja, namun justru sering melancong ke luar negeri. Padahal anggaran pembahasan UU menggunakan dana rakyat. Mengingat hal itu dan agar Baleg menerapkan prioritas, maka alat kelengkapan DPR perlu dituangkan dalam Revisi UU MD3.
Ia juga menyatakan tidak setuju keseksejenan diatur dalam Perpres. “Kalau mau dipertahankan seperti ini buat apa. Kesekjenan diatur dalam Perpres buat apa, seperti tambal sulam,” jelasnya.
Wakil Ketua Panja Revisi UU MD3, Ahmad Yani, menyatakan, tidak setuju dengan usulan pemerintah. Sebab, jika alat kelengkapan berada di kesekjenan dan dituangkan dalam Perpres akan menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, alat kelengkapan dan kesekjenan berada dalam Tata Tertib yang harus dinaikkan statusnya menjadi UU. “Bukan sebaliknya dituangkan dalam Perpres,” ujarnya.
Ia menyatakan, revisi UU MD3 dalam rangka memperbaiki parlemen secara kelembagaan dan memperbaiki kinerja anggota dewan agar menjadi lebih produktif.
Politisi PPP ini mengungkapkan, perlu lagi pendalaman soal sejumlah kesepahaman antara pemerintah dan DPR dalam membahas Revisi UU MD3 sehingga menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Panja lainnya, Aziz Syamsuddin menyebutkan, persoalan diatur tidaknya kesekjenan dalam revisi UU MD3 atau Perpres, tergantung dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan legislatif.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus memiliki kesepemahaman yang sama dalam memperbaiki parlemen. “Itu nanti masuk dalam pembahasan,” katanya. (tim)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi, mewakili pemerintah dalam rapat pembahasan Revisi UU MD3 dengan Panja itu mengatakan, pemerintah berpandangan menyangkut Sekjen tidak perlu diatur dalam revisi UU MD3. “Kesekjenan cukup diatur melalui Peraturan Presiden,” tegasnya pada Kamis (19/6) di gedung DPR.
Menurutnya, pada prinsipnya pemerintah dapat memahami konsep kesekretariatan dalam lembaga parlemen, yakni dalam rangka efektifitas kinerja MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan reformasi yang sudah berjalan. Terlebih, telah terbit UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut ia menyatakan, pemerintah sebelum menyampaikan pandangan telah melakukan pendalaman melalui diskusi dengan sejumlah pakar dan ahli. Namun hingga kini pemerintah belum dapat menyimpulkan apakah kesekjenan sebaiknya diatur dalam UU atau dalam aturan lain.
Menanggapi usulan pemerintah, anggota Panja Sarifuddin Sudding menilai, pemerintah memiliki perbedaan persepsi terkait Revisi UU MD3. Pemerintah dalam melakukan pembahasan sama halnya dengan UU lainnya, yakni tambal sulam, seharus dalam melakukan revisi UU MD3 tidak tambal sulam.
Ia menyatakan, revisi UU MD3 dalam rangka mengubah agar dewan tidak lagi menjadi masalah. Misalnya Banggar yang tidak menjadi alat kelengkapan yang tetap. “Kita tidak ingin menjadi sorotan KPK, kami ingin ada perubahan. Pemerintah seperti melihat UU ini tambal sulam,” katanya.
Menurutnya, Baleg yang membahas UU yang dianggap tidak menerapkan prioritas kerja, namun justru sering melancong ke luar negeri. Padahal anggaran pembahasan UU menggunakan dana rakyat. Mengingat hal itu dan agar Baleg menerapkan prioritas, maka alat kelengkapan DPR perlu dituangkan dalam Revisi UU MD3.
Ia juga menyatakan tidak setuju keseksejenan diatur dalam Perpres. “Kalau mau dipertahankan seperti ini buat apa. Kesekjenan diatur dalam Perpres buat apa, seperti tambal sulam,” jelasnya.
Wakil Ketua Panja Revisi UU MD3, Ahmad Yani, menyatakan, tidak setuju dengan usulan pemerintah. Sebab, jika alat kelengkapan berada di kesekjenan dan dituangkan dalam Perpres akan menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, alat kelengkapan dan kesekjenan berada dalam Tata Tertib yang harus dinaikkan statusnya menjadi UU. “Bukan sebaliknya dituangkan dalam Perpres,” ujarnya.
Ia menyatakan, revisi UU MD3 dalam rangka memperbaiki parlemen secara kelembagaan dan memperbaiki kinerja anggota dewan agar menjadi lebih produktif.
Politisi PPP ini mengungkapkan, perlu lagi pendalaman soal sejumlah kesepahaman antara pemerintah dan DPR dalam membahas Revisi UU MD3 sehingga menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Panja lainnya, Aziz Syamsuddin menyebutkan, persoalan diatur tidaknya kesekjenan dalam revisi UU MD3 atau Perpres, tergantung dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan legislatif.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus memiliki kesepemahaman yang sama dalam memperbaiki parlemen. “Itu nanti masuk dalam pembahasan,” katanya. (tim)




Post a Comment