JPU KPK Tuntut Pemilik Bank Century Sebesar Rp3,115 triliun
![]() |
| Robert Tantular saat menjalani sidang. |
Jakarta, Laras Post Online - Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni dalam dakwaannya, yang dibacakan pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2014), meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk menghukum Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq membayar uang pengganti Rp3,115 triliun dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di dalam dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Terdakwa, Hesham saat ini berada di luar negeri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga menjalani sidang in absentia, tetapi ia diketahui memiliki kekayaan yang diduga berasal dari Bank Century dan tersimpan di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun.
JPU juga meminta agar mantan komisaris Bank Century Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp2,75 triliun dan bila tidak dibayar maka hartanya di dalam dan luar negeri juga dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya JPU meminta majelis hakim, menghukum PT Bank Century Tbk yang sekarang bernama PT Bank Mutiara Tbk, untuk membayar uang pengganti sebear Rp1,58 triliun dan bila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunya kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di dalam dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Sementara, terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dituntut 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Tuntutan itu berasal dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Rangkaian perbuatannya adalah Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (saat ini Wakil Presiden Indonesia), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim keuangan negara dinilai dirugikan sebesar Rp689,39 miliar.
Selain itu, Budi Mulya bersama dengan Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpangan (saat ini menjabat sebagai ketua Otoritas Jasa Keuangan), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur bidang 3 Kebijakan Moneter dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur bidang 8 Logistik Keuangan, Penyesuaian Aset, Sekretariat dan KBI serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tidak Dalam Krisis
Selain itu, JPU juga menilai bahwa Indonesia tidak dalam keadaan krisis pada 2008 sehingga krisis tidak tepat menjadi alasan pemberian FPJP kepada Bank Century maupun penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho menyatakan, alasan telah terjadi krisis perekonomian dan krisis perbankan di tahun 2008 merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena bila melihat tiga Perppu yang dikeluarkan yaitu Perppu No 2/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2008 tentang BI, Perppu No 3/2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu No 4/2008 tentang jaring Pengaman Sistem Keuangan, tidak ada satu katapun yang mengatakan bahwa Indonesia sedang atau telah mengalami krisis ekonomi dan krisis perbankan.
Dia menjelaskan, ketiga Perppu itu dikeluarkan sebagai upaya antisipatif dan langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan AS, upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan perlu ditetapkan landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penangan krisis. “Jadi ketiga Perppu sangat jelas Indonesia tidak sedang mengalami krisis,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Budi Mulya mengatakan, bahwa dirinya bekerja secara profesional di BI yang diatur berdasarkan Undang-undang dan berupaya mencegah terjadinya krisis.
“Di sana ada tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh BI untuk mencegah terjadinya krisis. Bukan berdiri begitu saja, di sana ada Perppu. Perppu bukan barang main-main, dibuat oleh UU, dibuat bukan hanya satu, ada tiga perppu, No 2, No 3, No 4. Di dalam menyikapi tekanan krisis, saya Deputi Gubernur Bidang Moneter hari-hari pada Oktober tahu persis sudah ada krisis likuiditas,” kata Budi Mulya.
Ia mengaku hanya bekerja secara profesional untuk melakukan relaksasi likuiditas supaya perbankan tidak kesulitan likuiditas baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
“Saya bangga melakukan tugas, karena saya tahu ini kami mencegah krisis. Di Sisi lain, saya tidak mau mengadu, saya tidak mau mendebat, bahwa Bank Century, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sejak 2005, 2006, 2007, Juni 2008, itu bermasalah. Itu fakta dan (pencegahan krisis) yang tadi saya sebutkan fakta. Dua fakta terjadinya berbarengan, pada tanggal 13,” ungkap Budi.
Budi menegaskan bahwa BI lah yang berwenang dan punya kompetensi untuk mencegah terjadinya krisis di Indonesia. “Yang punya tanggung jawab, yang punya kompetensi, di negeri ini dalam konteks permasalahan likuiditas sistem perbankan di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Untuk mencegah tidak terjadinya krisis, Bank Indonesia yang lebih tahu mengenai hal ini. Ini sudah ada peraturannya. BI dan pemerintah, berdua bersepakat, ada payungnya, perppu dan itu kami lakukan secara profesional,” tambahnya. (tim)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni dalam dakwaannya, yang dibacakan pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2014), meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk menghukum Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq membayar uang pengganti Rp3,115 triliun dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di dalam dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Terdakwa, Hesham saat ini berada di luar negeri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga menjalani sidang in absentia, tetapi ia diketahui memiliki kekayaan yang diduga berasal dari Bank Century dan tersimpan di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun.
JPU juga meminta agar mantan komisaris Bank Century Robert Tantular membayar uang pengganti sebesar Rp2,75 triliun dan bila tidak dibayar maka hartanya di dalam dan luar negeri juga dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya JPU meminta majelis hakim, menghukum PT Bank Century Tbk yang sekarang bernama PT Bank Mutiara Tbk, untuk membayar uang pengganti sebear Rp1,58 triliun dan bila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunya kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di dalam dan luar negeri dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Sementara, terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dituntut 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Tuntutan itu berasal dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Rangkaian perbuatannya adalah Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (saat ini Wakil Presiden Indonesia), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim keuangan negara dinilai dirugikan sebesar Rp689,39 miliar.
Selain itu, Budi Mulya bersama dengan Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpangan (saat ini menjabat sebagai ketua Otoritas Jasa Keuangan), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur bidang 3 Kebijakan Moneter dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur bidang 8 Logistik Keuangan, Penyesuaian Aset, Sekretariat dan KBI serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tidak Dalam Krisis
Selain itu, JPU juga menilai bahwa Indonesia tidak dalam keadaan krisis pada 2008 sehingga krisis tidak tepat menjadi alasan pemberian FPJP kepada Bank Century maupun penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho menyatakan, alasan telah terjadi krisis perekonomian dan krisis perbankan di tahun 2008 merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena bila melihat tiga Perppu yang dikeluarkan yaitu Perppu No 2/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2008 tentang BI, Perppu No 3/2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu No 4/2008 tentang jaring Pengaman Sistem Keuangan, tidak ada satu katapun yang mengatakan bahwa Indonesia sedang atau telah mengalami krisis ekonomi dan krisis perbankan.
Dia menjelaskan, ketiga Perppu itu dikeluarkan sebagai upaya antisipatif dan langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan AS, upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan perlu ditetapkan landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penangan krisis. “Jadi ketiga Perppu sangat jelas Indonesia tidak sedang mengalami krisis,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Budi Mulya mengatakan, bahwa dirinya bekerja secara profesional di BI yang diatur berdasarkan Undang-undang dan berupaya mencegah terjadinya krisis.
“Di sana ada tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh BI untuk mencegah terjadinya krisis. Bukan berdiri begitu saja, di sana ada Perppu. Perppu bukan barang main-main, dibuat oleh UU, dibuat bukan hanya satu, ada tiga perppu, No 2, No 3, No 4. Di dalam menyikapi tekanan krisis, saya Deputi Gubernur Bidang Moneter hari-hari pada Oktober tahu persis sudah ada krisis likuiditas,” kata Budi Mulya.
Ia mengaku hanya bekerja secara profesional untuk melakukan relaksasi likuiditas supaya perbankan tidak kesulitan likuiditas baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
“Saya bangga melakukan tugas, karena saya tahu ini kami mencegah krisis. Di Sisi lain, saya tidak mau mengadu, saya tidak mau mendebat, bahwa Bank Century, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sejak 2005, 2006, 2007, Juni 2008, itu bermasalah. Itu fakta dan (pencegahan krisis) yang tadi saya sebutkan fakta. Dua fakta terjadinya berbarengan, pada tanggal 13,” ungkap Budi.
Budi menegaskan bahwa BI lah yang berwenang dan punya kompetensi untuk mencegah terjadinya krisis di Indonesia. “Yang punya tanggung jawab, yang punya kompetensi, di negeri ini dalam konteks permasalahan likuiditas sistem perbankan di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Untuk mencegah tidak terjadinya krisis, Bank Indonesia yang lebih tahu mengenai hal ini. Ini sudah ada peraturannya. BI dan pemerintah, berdua bersepakat, ada payungnya, perppu dan itu kami lakukan secara profesional,” tambahnya. (tim)




Post a Comment