Header Ads


Jumlah Pemilih Pada Pilpres Meningkat

Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Husni Kamil Manik
Jakarta, Laras Post Online - Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan, jumlah pemilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 bertambah dibanding pada Pemilu legislatif (Pileg). Namun sebaliknya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilpres akan berkurang.
Ketua KPU, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres Tahun 2014 menjelaskan, jumlah pemilih bertambah karena ada warga negara yang memenuhi syarat mejadi pemilih dalam rentang waktu 10 April-9 Juni 2014.
Adapun jumlah TPS berkurang karena sesuai ketentuan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditentukan jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 800 orang. Sementara pada Pileg jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 500 orang.
Husni menegaskan pengelompokan ulang atau regrouping TPS tidak dilakukan sembarangan. Pengelompokan ulang harus mengacu pada kepadatan penduduk di daerah tempat TPS yang bersangkutan. “Secara umum jumlah TPS menurun tapi jumlah pemilih meningkat,” tegas Husni dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres Tahun 2014 , Jumat (13/6/2014) di ruang sidang utama KPU di Jakarta.
Menyangkut DPT Pilpres, dijelaskan Husni, DPT Pilpres terdiri dari DPT Pileg 2014, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK), DPK Tambahan (DPKtb) dan data yang diberikan Kemendagri. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan melakukan verifikasi data. Misalnya, memperbaiki jika ada pemilih yang meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri dan warga yang pindah domisili. Bagi yang belum terdaftar, PPS akan merevisi dan memasukkan dalam daftar pemilih yang mereka catat.
Selanjutnya dilakukan penetapan statusnya mulai dari DPS menjadi DPS hasil perbaikan. Kemudian dilakukan rekapitulasi DPT mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nasional.
Husni menyatakan, dari proses tersebut terjadi kenaikan DPT di 31 provinsi dan penurunan di dua provinsi. Sementara DPT luar negeri jumlahnya meningkat. Namun secara umum peningkatan itu tidak signifikan. Peningkatan terjadi karena ada warga negara yang berusia 17 tahun dalam rentang waktu 10 April-9 Juli 2014, jumlahnya 3,1 juta.
Menurutnya, jika setelah DPT ditetapkan secara nasional tapi ada warga negara yang belum terdaftar, maka yang bersangkutan masih bisa tercatat yaitu dalam DPK. Jajaran KPU akan memfasilitasnya sampai tujuh hari menjelang hari pemungutan suara Pilpres. Tapi, jika masih ada warga negara yang belum tercatat dalam DPK yang bersangkutan bisa langsung menyambangi TPS dengan menunjukan kartu identitas kependudukan yang diakui negara. Seperti KTP dan paspor.
Disebutkan, dalam penetapan rekapitulasi DPT Pilpres 2014 yang dituangkan dalam SK KPU No.477 Tahun 2014, total jumlah pemilih 190.307.134 orang. Dengan rincian 188.268.423 pemilih di dalam negeri dan 2.038.711 pemilih di luar negeri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan KPU dalam rangka pengawasan proses penyusunan daftar pemilih.
Menurutnya, dari penelitian terhadap data pemilih, Bawaslu menemukan data pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar sebagai pemilih ada 56.668 orang. Pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah tapi terdaftar menjadi pemilih ada 6.527 orang. Sementara untuk pemilih ganda terdapat 93.851 orang. Sedangkan orang meninggal tapi masih terdaftar sebagai pemilih ada 34.394, pemilih fiktif 9 orang dan TNI/Polri 1.192.
 Muhammad mengungkapkan, dari berbagai masalah yang ada terkait daftar pemilih, Bawaslu merekomendasikan sejumlah hal, yakni pengawas Pemilu harus mendapatkan salinan DPT by name by address untuk setiap TPS. Sehingga dapat melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap DPT TPS yang telah ditetapkan. “KPU harus mampu menjelaskan perubahan data yang terjadi atas data pemilih dari DPS, DPS hasil pemutakhiran dan DPT. Serta memastikan rekomendasi itu menjadi bagian dari DPT yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan, pengelompokan ulang TPS, agar tidak berdampak pada hilangnya daftar dan partisipasi pemilih karena kesulitan mengakses TPS. “Ini mohon diperhatikan kalau mau regrouping TPS harus dipastikan tidak menimbulkan kendala geografis dan transportasi bagi pemilih,” ujarnya.
Bawaslu meminta agar DPT kabupaten/kota segera diumumkan secara luas dan masif. Salinan DPT dipajang di tempat yang mudah dijangkau masyarakat agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Muhammad merekomendasikan agar KPU menyampaikan salinan berdasarkan nama dan alamat semua pemilih yang terdaftar dalam rekapitulasi DPT nasional.
Disebutkan, Bawaslu akan mengawasi DPT hingga pemungutan suara Pilpres 9 Juli 2014 guna memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. (idr)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.