Header Ads


Jaksa Tuntut Anggoro Penjara Lima Tahun

Anggoro
Jakarta, Laras Post Online  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anggoro Widjojo pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Bos PT Masaro Radiocom itu, dianggap terbukti menyuap MS Kaban, pejabat Departemen Kehutanan (Dephut), dan sejumlah anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
JPU Andi Suharlis mengatakan, tuntutan lima tahun penjara merupakan ancaman pidana maksimal yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. “Berdasarkan uraian pembuktian, kami berkesimpulan seluruh unsur dari pasal tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Andi, Rabu (18/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi menyebutkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi itu, berawal ketika Dephut mengajukan usulan persetujuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) tahun 2007 senilai Rp4,2 triliun.
Kegiatan yang akan dilakukan dalam program tersebut, salah satunya adalah Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp180 miliar yang akan dikerjakan PT Masaro. Untuk memuluskan persetujuan anggaran SKRT, Anggoro diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota Komisi IV dan pejabat di Dephut.
Setelah dokumen anggaran 69 dikirimkan ke Departemen Keuangan, Anggoro meminta anaknya, David Angkawidjaya memberikan sejumlah uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal.
Untuk melaksanakan permintaan Anggoro, David menghubungi Yusuf Erwin. Kemudian Yusuf Erwin meminta David menitipkan uang kepada Sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami. Setelah uang diterima, Yusuf Erwin membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota Komisi IV, antara lain Suswono Rp50 juta, Muhtarudin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp50 juta. Masih ada uang lain yang diberikan Anggoro kepada Yusuf Erwin.
Uang diserahkan kepada Muhtarudin di restaurant Din Tai Fung Pasific Place, Jakarta. Selanjutnya, uang dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV, seperti Fachri Andi Leluasa Sing$30 ribu, Azwar Chesputra Sing$5000, Hilman Indra Sing$20 ribu, Muhtarudin Sing$30 ribu, dan Sujud Sirajudin Sing$20 ribu.
Selain itu, Anggoro memberikan sejumlah uang kepada Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan anggaran 69 ke Menteri Keuangan. Sepanjang Agustus 2007-Februari 2008, Kaban melalui telepon dan SMS meminta Anggoro memberikan uang.
Pada 6 Agustus 2007, Anggoro menerima SMS dari Kaban yang meminta uang AS$15 ribu. Anggoro menukarkan valuta asing senilai AS$15 ribu untuk diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya. Pada 16 Agustus 2007, Kaban kembali menelepon Anggoro meminta uang AS$10 ribu. Anggoro lalu memberikan melalui David.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2008, Anggoro menghubungi sopir Kaban, M Yusuf untuk mengantarkan uang AS$20 ribu kepada Kaban. Setelah uang dititipkan kepada M Yusuf, Anggoro menelepon Kaban untuk menyampaikan pesanan uang sudah dititipkan ke Yusuf, yang dijawab Kaban, “oke, oke, oke”.
Pada 25 Februari 2008, Anggoro kembali menerima SMS MS Kaban yang intinya meminta Anggoro menyediakan traveller cheque (TC) senilai Rp50 juta. Anggoro lalu memerintahkan Isdriatmoko mengantarkan TC tersebut ke Kaban di Dephut. Selang sebulan, MS Kaban kembali meminta Sing$40 ribu untuk dikirim melalui Yusuf.
Tidak sampai di situ, Kaban meminta Anggoro menyumbang lift untuk Dewan Dakwah. Anggoro kemudian membeli dua unit lift dari PT Pilar Multi Sarana Utama. Gedung Dewan Dakwah tersebut biasa digunakan ormas-ormas pendukung Partai Bulan Bintang (PBB) untuk melakukan kegiatan, dimana Kaban merupakan Ketua Umum PBB.
Andi mengatakan, setelah DIPA 69 diterbitkan, Anggoro menemui Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama untuk memperkenalkan diri sambil memberikan amplop berisi uang AS$20 ribu. Anggoro juga memberikan uang AS$10 ribu kepada Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto pada Oktober 2007. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.