Header Ads


RUU Pertanahan Disahkan Pada September Mendatang

Dewan bahas RUU pertanahan.
Jakarta, Laras Post Online - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditargetkan dapat disahkan menjadi UU sebelum berakhirnya masa kerja DPR periode 2009 -2014 pada September 2014.
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy menyatakan, dirinya berharap jika UU Pertanahan nantinya betul-betul dapat memberikan suatu jaminan terhadap kepastian hukum khususnya bidang pertanahan.
“Banyak persoalan hukum mengenai pertanahan, sehingga mendatangkan keraguan dari investor,” ucapnya pada acara “Bedah RUU Pertanahan demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberikan Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global”  Selas (6/5/2014) di Hotel Atlet, Jakarta. 
Ia menyatakan, dengan adanya pembahasan secara komprehensif oleh para pakar ini, moga-moga ke depannya bisa jadi kepastian yang baik bagi investor dan masyarakat tentunya. 
Menurutnya, hal yang krusial pada RUU pertanahan adalah kepastian hukum terhadap jaminan sertifikat. “Indonesia kan banyak sertifikat ya untuk tanah, seperti HGB, HGU dan lain-lain, bagaimana  nantinya kepastian untuk sertifikat ini. Kita tunggu saja  hasilnya dari seminar ini,” ujarnya. 
Edy menyebutkan, Persatuan Perusahaan REI memberikan lima masukan bagi RUU Pertanahan. Pertama, pembatasan luas lahan untuk perumahan. Ia mencatat peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial untuk mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Seyogyanya hal ini tak diatur dalam UU karena rancu duplikasi. Serahkan saja pada tiap Pemda,” ujar Eddy.
Kedua, pelibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan.
Ketiga, pembatasan penguasaan lahan. Nah, Eddy menyebut poin ini sangat krusial. Sebab, dari lahan yang sudah dikembangkan, 40% akan diberikan pada Pemda dan 60% dijual kepada masyarakat. Keempat, hak atas tanah, dan terakhir, kesetaraan status hak pakai. 
Sementara itu, Deputi BPN, Gede Ariyuda mengatakan, jika telah diresmikan, UU Pertanahan ini diharapkan dapat menyentuh semua kalangan masyarakat. “Jadi tidak investor seperti REI saja, tapi ada kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan. Supaya semua pihak yang memiliki aset tanah dapat merasa aman,” ungkapnya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.