Header Ads


Polres Bogor Bekuk Bandar Shabu

Polres Bogor Bekuk Bandar Shabu
 
Bogor Laras Post Online - Petugas Polres Bogor kembali membekuk bandar shabu di rumahnya kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (17/5). Dalam penggerebakan tersebut tersangka yang berinisial DT (35) disita beserta barang bukti barang haram seberat 18 gram. Penangkapan tersangka hasil pengembangan kasus tersangka DD dan KM yang sudah tertangkap sebelumnya di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Ferry Santoso mengungkapkan, penangkapan tersangka yang sehari – hari berprofesi sebagai penjual pakaian itu, dilakukan saat tersangka sedang berada di rumahnya. “Penangkapan terhadap DT saat yang bersangkutan sedang tidur dan ini hasil dari pengembangan kasus,” terang Wakapolres.
Kompol Ferry mengungkapkan, DT mendapat shabu yang dipasok seseorang berinisial NJ yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Barang haram itu dipasok dari Jakarta setiap minggu sebanyak 25 hingga 50 gram.
Penjualan shabu oleh tersangka DT meliputi wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, terutama ke tempat hiburan seperti diskotik yang berada di wilayah tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Wakapolres. (david)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.