Kepercayaan Publik Kepada MA Belum Pulih
![]() |
| Gedung Mahkamah Agung Jakarta. |
Jakarta, Laras Post Online – Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA) belum pulih, hal ini terindikasi dengan tingginya laporan masyarakat kepada Mahkamah Yudisial (KY) terkait putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA.
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkapkan, seringkali putusan pengadilan dicurigai dan dilaporkan masyarakat yang merasa dirugikan ke KY terkait proses pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA. “Hal itu merupakan indikator belum pulihnya kepercayaan publik terhadap MA,” ujarnya dalam acara diskusi bertajuk, Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung, Rabu (21/5/2014) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ia mengungkapkan, setiap bulannya KY menerima rata-rata sekitar 200-250 pengaduan yang sebagian besar menyangkut putusan bermasalah, selain proses persidangan dan perilaku murni. “Masalahnya sangat besar, sehingga sekarang bagaimana lembaga peradilan harus terus menerus membangun trust (kepercayaan- red) masyarakat,” ujarnya.
Namun menurutnya, kinerja MA dari masa ke masa mengalami kemajuan. Namun, kemajuan ini tidak nampak ke permukaan karena masalah di internal lembaga peradilan itu sendiri jauh lebih besar. “Kepercayaan publik kepada MA, hingga saat ini, masih belum pulih,” ujarnya.
Diskusi yang diselenggarakan Alumni Lintas Perguruan Tinggi itu, selain menampilkan Suparman Marzuki, juga menampilkan narasumber lain, yakni Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, mantan Jaksa Agung, Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung, Prof Laica Marzuki, Mantan Hakim Teladan Asep Iwan Iriawan, dan Deputi IV UKP4 Mas Ahmad Santosa.
Deputi IV Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Ahmad Santosa menyatakan, dalam sepuluh tahun terakhir kinerja MA mengalami kemajuan, terutama sejak diterbitkannya cetak biru MA tahun 2003 dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Misalnya, perbaikan pengawasan hakim, mengurangi tunggakan perkara, keterbukaan informasi pengadilan, sertipikasi hakim khusus.
“Tetapi, masih banyak pekerjaan rumah masih tertunda terutama menyangkut putusan pengadilan yang sering dipersoalkan publik,” kata Mas Ahmad Santosa.
Menurutnyya, satu persoalan krusial yakni sulitnya mengadili putusan pengadilan. Hal ini potensial menimbulkan kesalahan karena putusan pengadilan berisi fakta hukum yang diputus berdasarkan keyakinan hakim; informasi yang diberitakan media seringkali bias; kurangnya pertimbangan sebuah putusan.
Selain itu, persoalan minimnya integritas di kalangan hakim yang menimbulkan kecurigaan publik. “Bisa jadi karena adanya faktor suap, tekanan atasan, tekanan media,” kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan, hakim yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bukanlah algojo. Dalam arti, hakim hanya kecenderungannya menghukum setiap terdakwa. “Hakim harus bertindak sebagai penegak keadilan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, seorang hakim semestinya memberikan dan menegakkan keadilan. Jika memang yang tertuduh itu tidak bersalah, maka sebaiknya dia dibebaskan, bukan tetap memberikan hukuman lantaran gengsi.
Bagir mencontohkan kasus dugaan korupsi yang membelit Ahmad Fathanah. Fathanah ditangkap KPK karena menerima uang suap yang niatnya untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaq.
Menurutnya, tindakan Ahmad Fathanah itu bukan merupakan uang negara karena diberikan oleh swasta. Korupsi itu merupakan bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara.
Lagipula, uang yang dipegang Fathanah itu, katanya akan diberikan kepada Luthfi. Ini artinya baru niat, dan hukum tidak mengadili niat. “Hakim itu memberikan keadilan, kalau dia bebas ya harus bebas, bukan karena gengsi,” katanya. (tim)
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkapkan, seringkali putusan pengadilan dicurigai dan dilaporkan masyarakat yang merasa dirugikan ke KY terkait proses pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA. “Hal itu merupakan indikator belum pulihnya kepercayaan publik terhadap MA,” ujarnya dalam acara diskusi bertajuk, Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung, Rabu (21/5/2014) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ia mengungkapkan, setiap bulannya KY menerima rata-rata sekitar 200-250 pengaduan yang sebagian besar menyangkut putusan bermasalah, selain proses persidangan dan perilaku murni. “Masalahnya sangat besar, sehingga sekarang bagaimana lembaga peradilan harus terus menerus membangun trust (kepercayaan- red) masyarakat,” ujarnya.
Namun menurutnya, kinerja MA dari masa ke masa mengalami kemajuan. Namun, kemajuan ini tidak nampak ke permukaan karena masalah di internal lembaga peradilan itu sendiri jauh lebih besar. “Kepercayaan publik kepada MA, hingga saat ini, masih belum pulih,” ujarnya.
Diskusi yang diselenggarakan Alumni Lintas Perguruan Tinggi itu, selain menampilkan Suparman Marzuki, juga menampilkan narasumber lain, yakni Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, mantan Jaksa Agung, Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung, Prof Laica Marzuki, Mantan Hakim Teladan Asep Iwan Iriawan, dan Deputi IV UKP4 Mas Ahmad Santosa.
Deputi IV Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Ahmad Santosa menyatakan, dalam sepuluh tahun terakhir kinerja MA mengalami kemajuan, terutama sejak diterbitkannya cetak biru MA tahun 2003 dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Misalnya, perbaikan pengawasan hakim, mengurangi tunggakan perkara, keterbukaan informasi pengadilan, sertipikasi hakim khusus.
“Tetapi, masih banyak pekerjaan rumah masih tertunda terutama menyangkut putusan pengadilan yang sering dipersoalkan publik,” kata Mas Ahmad Santosa.
Menurutnyya, satu persoalan krusial yakni sulitnya mengadili putusan pengadilan. Hal ini potensial menimbulkan kesalahan karena putusan pengadilan berisi fakta hukum yang diputus berdasarkan keyakinan hakim; informasi yang diberitakan media seringkali bias; kurangnya pertimbangan sebuah putusan.
Selain itu, persoalan minimnya integritas di kalangan hakim yang menimbulkan kecurigaan publik. “Bisa jadi karena adanya faktor suap, tekanan atasan, tekanan media,” kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan, hakim yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bukanlah algojo. Dalam arti, hakim hanya kecenderungannya menghukum setiap terdakwa. “Hakim harus bertindak sebagai penegak keadilan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, seorang hakim semestinya memberikan dan menegakkan keadilan. Jika memang yang tertuduh itu tidak bersalah, maka sebaiknya dia dibebaskan, bukan tetap memberikan hukuman lantaran gengsi.
Bagir mencontohkan kasus dugaan korupsi yang membelit Ahmad Fathanah. Fathanah ditangkap KPK karena menerima uang suap yang niatnya untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaq.
Menurutnya, tindakan Ahmad Fathanah itu bukan merupakan uang negara karena diberikan oleh swasta. Korupsi itu merupakan bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara.
Lagipula, uang yang dipegang Fathanah itu, katanya akan diberikan kepada Luthfi. Ini artinya baru niat, dan hukum tidak mengadili niat. “Hakim itu memberikan keadilan, kalau dia bebas ya harus bebas, bukan karena gengsi,” katanya. (tim)




(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
ReplyDeleteBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555