LSM Gressi Tuntut Pemerintah Jelaskan Temuan BPK
![]() |
| Gressi Malang lakukan demo menuntut Keterbukaan Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Malang. |
Malang, Laras Post Online - Puluhan masyarakat dari Organisasi Gerakan Sosial Singosari Peduli (Gressi) Malang lakukan demo menuntut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap Pemerintah Kabupaten Malang mengenai temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi di tahun 2011.
BPK Provinsi Jawa Timur dalam buku laporannya di tahun 2012, ditemukan banyak selisih pencatatan modal antara Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Selain itu penyajian aset tetap yang memiliki nilai tidak wajar dalam 100 bidang tanah yang belum tercatat dalam aset tetap daerah di Pemerintah Kabupaten Malang.
Sementara itu, Willem Petrus Salamena selaku Kepala DPPKA mengatakan, bahwa semua itu baru ada kesepakatan di tahun 2011 dan itu sudah terjadi lama sejak 1984, setelah ditelusuri BPK mengetahui hal itu sejak tahun 2007.
Memang BPKP merekomendasikan supaya segera membuat kajian tentang penyetoran kelebihan sehingga ada kesepakatan atas kewajiban membayar kelebihan setoran untuk melunasi ke PDAM, dengan cara membayar melalui mencicil 1 Milyar di setiap tahunnya.
“Di bawah tahun 2007 kami tidak mempunyai neraca aset dan sangat keterbatasan Sumber Daya Manusia. Standar Akutansi dulu dan sekarang kan sangat berbeda. Sampai saat ini hutang Pemda tinggal 8 Miliar semenjak pembayaran bertahap di tahun 2012 dan 2013 dengan total 2 Miliar,” urai Willem, Senin (19/05) saat menerima para pendemo di Pendopo Kabupaten Malang.
Sedangkan mengenai temuan BPKP tentang penyajian aset tetap yang memiliki nilai tidak wajar dalam 100 bidang tanah yang belum tercatat dalam aset tetap daerah di Pemerintah Kabupaten Malang, Williem mengungkapkan, bahwa BPK telah turun secara diam-diam ke lapangan untuk mengkroscek kebenaran aset-aset yang ada dan belum tercatat.
Menanggapi hal di atas, Jati Seputro selaku Koordiantor Aksi mengatakan, pada kenyataannya tidak ada uang untuk membayar tunai, sehingga telah ada kesepakatan untuk melalui pembayaran dengan mencicil.
“Mengacu pada asas kepastian hukum tidak bisa hal itu dilakukan. Seperti orang lapar terus mencuri, secara ketetapan hukum orang yang mengambil uang itu tidak boleh dan mesti harus dipidanakan, apapun alasannya meski lapar, atau anak istrinya belum makan dirumah. Dalam hal ini butuh penegakan hukum dan Ormas kami akan mengawal di tingkat kejaksaan daerah hingga kejaksaan tinggi, bahkan kami akan menggelar aksi demo lebih besar lagi kalau tidak ada tanggapan dari penegak hukum,” tuturnya. (gus/sya)
BPK Provinsi Jawa Timur dalam buku laporannya di tahun 2012, ditemukan banyak selisih pencatatan modal antara Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Selain itu penyajian aset tetap yang memiliki nilai tidak wajar dalam 100 bidang tanah yang belum tercatat dalam aset tetap daerah di Pemerintah Kabupaten Malang.
Sementara itu, Willem Petrus Salamena selaku Kepala DPPKA mengatakan, bahwa semua itu baru ada kesepakatan di tahun 2011 dan itu sudah terjadi lama sejak 1984, setelah ditelusuri BPK mengetahui hal itu sejak tahun 2007.
Memang BPKP merekomendasikan supaya segera membuat kajian tentang penyetoran kelebihan sehingga ada kesepakatan atas kewajiban membayar kelebihan setoran untuk melunasi ke PDAM, dengan cara membayar melalui mencicil 1 Milyar di setiap tahunnya.
“Di bawah tahun 2007 kami tidak mempunyai neraca aset dan sangat keterbatasan Sumber Daya Manusia. Standar Akutansi dulu dan sekarang kan sangat berbeda. Sampai saat ini hutang Pemda tinggal 8 Miliar semenjak pembayaran bertahap di tahun 2012 dan 2013 dengan total 2 Miliar,” urai Willem, Senin (19/05) saat menerima para pendemo di Pendopo Kabupaten Malang.
Sedangkan mengenai temuan BPKP tentang penyajian aset tetap yang memiliki nilai tidak wajar dalam 100 bidang tanah yang belum tercatat dalam aset tetap daerah di Pemerintah Kabupaten Malang, Williem mengungkapkan, bahwa BPK telah turun secara diam-diam ke lapangan untuk mengkroscek kebenaran aset-aset yang ada dan belum tercatat.
Menanggapi hal di atas, Jati Seputro selaku Koordiantor Aksi mengatakan, pada kenyataannya tidak ada uang untuk membayar tunai, sehingga telah ada kesepakatan untuk melalui pembayaran dengan mencicil.
“Mengacu pada asas kepastian hukum tidak bisa hal itu dilakukan. Seperti orang lapar terus mencuri, secara ketetapan hukum orang yang mengambil uang itu tidak boleh dan mesti harus dipidanakan, apapun alasannya meski lapar, atau anak istrinya belum makan dirumah. Dalam hal ini butuh penegakan hukum dan Ormas kami akan mengawal di tingkat kejaksaan daerah hingga kejaksaan tinggi, bahkan kami akan menggelar aksi demo lebih besar lagi kalau tidak ada tanggapan dari penegak hukum,” tuturnya. (gus/sya)




Post a Comment