Segera, Terbitkan PP Tentang Desa
Yogyakarta, Laras Post Online - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan Undang Undang (UU) No.6 tahun 2014 tentang Desa, dapat tuntas pada Mei 2014.
Menurutnya, penuntasan PP tersebut penting agar UU Desa segera membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat pedesaan. “Saya ingin bulan Mei sudah saya tandatangani. Undang-Undangnya ada, tinggal peraturan pemerintah. Bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei bisa kita keluarkan,” terangnya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) , Senin (24/3/2014) di Jogja Expo Center, Yogyakarta.
Presiden berharap, dengan UU desa ini, pembangunan desa makin baik. Pemerintah makin meningkatkan anggaran untuk desa. Kapasitas perangkat desa dapat ditingkatkan, UKM lebih hidup, kaum perempuan diberi ruang untuk mengatur desa. “Harapan kita, isinya segara kita tuangkan dalam peraturan pemerintah dan kemudian kita jalankan,” ujarnya.
Menurut UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dari APBN sebesar 10 persen berupa transfer dana ke daerah. Jumlah desa di Indonesia lebih 70 ribu desa. Total dana transfer ke desa ini akan lebih dari Rp 1,4 miliar per tahun. “Disamping itu desa masih mungkin mendapatkan alokasi dari APBN Kabupaten dan Kota sesuai dengan kemampuan kabupaten dan kota,” jelas SBY.
Sebelumnya, Presiden SBY bercerita bahwa selama blusukan ke berbagai desa di Indonesia sejak 2004 lalu, ia melihat banyak perubahan di desa. Ada kemajuan yang, antara lain, diindikasikan melalui kepemilikan telepon genggam, pakaian, kendaraan, rumah, sekolah, dan puskesmas.
“Dengan tulus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi pada kepada desa, pemimpin terdepan yang telah memajukan kehidupan saudara-saudara di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Presiden juga menyatakan, agar apa yang telah dilakukan 10 tahun ini jangan sampai berhenti, bahkan perlu ditingkatkan sehingga upaya percepatan desa menuju desa sejahtera dapat segera terwujud. UU Desa dibuat agar desa makin maju dan sejahtera.
Desa Harus Semakin Maju
Pada kesempatan yang sama presiden juga menyatakan, jika negara ingin maju bukan hanya provinsi, kota, dan kabupaten yang maju, tetapi kecamatan dan desa-desa di seluruh Indonesia haruslah makin maju.
“Yang diperlukan adalah sebuah undang-undang, kebijakan, solusi untuk memungkinkan makin ke depan desa itu makin maju dan sejahtera,” tegas presiden dihadapan para peserta Rakernas II dan Seminar Nasional Apdesi.
Presiden SBY menjelaskan, pemerintah terus meningkatkan ekonomi, penerimaan negara, pembelanjaan pemerintah dan pembangunan. Sejumlah kebijakan dan program aksi telah ditetapkan untuk meningkatkan perekonomian desa. Ada banyak program prorakyat telah digulirkan, seperti Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa untuk siswa miskin, Jamkesnas dan sekarang BPJS, KUR, PNPM Perdesaan. “Itu kebijakan dan program pemerintah yang kita berlakukan selama ini agar desa semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Suhardi MY menyampaikan terima kasih kepada Presiden SBY atas disahkannya UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. “Sesuai janji bapak Presiden beberapa tahun lalu, dengan disahkan undang-undang tersebut kami harapkan keberpihakan kepada desa lebih maksimal agar menjadi kebangkitan ekonomi masyarakat di tingkat desa,” tegasnya. (ram)




Post a Comment