Header Ads


MK Belum Terima Berkas PHPU

Ketuan MK Hamdan Zoelva
Jakarta, Laras Post Online - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhir pekan lalu, belum menerima berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemi­lihan Umum (PHPU) Le­gis­latif yang telah ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat malam (9/5/2014).
Humas MK, Kencana Suluh mengungkapkan, hingga Sabtu (10/5/2014) belum ada, berkas Parpol dan Caleg masuk ke MK. MK memberi kesempatan selama 3x24 jam sejak penetapan KPU atau  hingga Hari Senin (12/5) agar parpol dan calon anggota legislatif untuk mengajukan permohonan PHPU.
Ketua MK, Hamdan Zoelva menyatakan hanya pemimpin partai politik peserta Pemilu 2014 yang bisa mengajukan permohonan PHPU ke MK. Dengan demikian, walau ada kemungkinan dua caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya. 
Ia menjelaskan, pihak yang mengajukan harus pemimpin parpol, tidak dapat datang sendiri-sendiri. “Caleg dari partai, dapil, kan bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol,” kata Hamdan, Jumat (9/5/2014) di Jakarta.
Para pihak yang ingin mengajukan perkara PHPU anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan caleg DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis dan permohonannya diajukan parpol.  “Ya selesaikan secara internal. Kalau parpol sudah tidak sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, MK tidak dapat memperkarakan soal politik uang karena kewenangan MK hanya pada sengketa hasil Pemilu. Disebutkan, pembuktian politik uang dapat memengaruhi perolehan suara cukup sulit, seperti PHPU 2009, ketika MK hanya mengabulkan 10 persen dari 600 permohonan yang masuk.
Secara terpisah pengamat Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, siapapun mereka yang mengajukan PHPU ke MK disebut sebagai Pemohon. MK tidak boleh melihat lagi apa jabatan dan status sosial dari Pemohon. “Semua pemohon, siapapun dia, diberikan kedudukan hukum dan akan diperlakukan secara sama. Itu prinsip dasarnya,” ujarnya. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.