Header Ads


Kuasa Hukum Pemilik Tanah Datangi Mapolres Bogor


Bogor, Laras Post Online - Kuasa hukum dari pemilik Tanah Jamalludin,SH dan partner mendatangi Mapolres Bogor  senin 19/5 yang lalu mempertanyakan kinerja dari kepolisian sektor ciawi terkait laporan yang di buat oleh Darojat dengan no pengaduan LP/866/B/VI/2012/Sektor pada tanggal 13 juni 2012  Sektor Ciawi dimana dalam pristiwa yang dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara sdr diding menjual tanah 2049 m2 ACIH Bin BOCIN(Nenek pelapor)tanpa sepengetahuan pelapor kemudian uang hasil penjualan tanah tersebut tidak diberikan kepada pelapor.
Jamalludin SH menjelaskan kepada wartawan laras post di mapolres bogor, bahwa kedatangan kami kesini untuk menanyakan kelanjutan pelaporan yang dilakukan oleh Klien kami,dimana dari tahun 2012 laporan sudah dibuat tapi belum ada titik terang didapat oleh klien kami jangan sampai kasus ini tidak ada kelanjutan yang dilakukan oleh penyidik nya,kami ingin Kepolisian Menjelelaskan hambatan apa yang terjadi dalam Perkembangan Kasus yang telah dilaporkan dari tahun 2012,dimana telah nyata ada tindakan penipuan dan atau penggelapan,Klien kami disuruh cap jempol, padahal klien kami tidak bisa membaca dan menulis jadi tidak mengetahui bahwa cap jempol tersebut ternyata untuk menjual tanah warisan yang dimiliki nya.
Kami tadi langsung bertemu  oleh Kasat Reskrim AKP DIDIK P di mapolres menagtakan kepada kami bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dalam Waktu Dekat,kasatreskrim menambahkan  karena ranah laporan ada di tingkat Polsek jadi harus berkordinasi dahulu dengan kanit Reskrim Polsek.”Tutur sang pengacara.
Sementara itu ditempat terpisah Wartawan mengklarifikasi kepada  Kepala kepolisian sektor ciawi Kabupaten bogor 22/5,tetapi kapolsek sedang tidak berada di ruangan nya akhir wartawan  bertemu dengan penyidik yang menangani perkara ini,dalam wawancara nya penyidik mengatakan bahwa perkara ini sedang kami tangani mas,hanya saja terkendala fatwah waris yang belum dimiliki oleh pelapor jadi kami tidak bisa menjadikan si terduga pelaku dijadikan Tersangka.sebab bukti Fatwah waris itu sangat penting agar kami dapat mengetahui sejauh mana kerugian yang ditimbulkan atas penjualan tanah tersebut apakah ada unsur Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan, si pelaku sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,dan kepala desa pun sudah kami periksa,disinggung apakah perkara ini jalan ditempat si penyidik mengatakan Perkara sudah ditangani secara maksimal dan sudah sempat beberapa kali mediasi di kantor Polsek tapi memang para ahli waris belum dapat kesepakatan secara kekeluargaan.”ungkap salah satu penyidik 
Sampai berita ini diturunkan kasat reskrim AKP DIDIK P sedang tidak ditempat dikatakan oleh staffnya Bapak sedang berada di Luar. (david) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.