Header Ads


BPN Himbau Pemda Dukung Sertipikasi Tanah

Sekretaris Utama BPN, Suhaily Syam saat penyerahan Sertifikat Prona Tahun Anggaran 2014.
Jakarta, Laras Post Online - Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta pemerintah daerah membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembuatan sertipikat tanah. 
BPN selama ini telah membebaskan biaya sertipikasi tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona), namun masyarakat masih terbebani dengan biaya administrasi dan pajak di tingkat pemerintah daerah. 
Sekretaris Utama BPN Suhaily  Syam mengatakan, pemerintah pusat telah menganggarkan pembuatan sertipikat tanah untuk dua juta bidang tanah di seluruh Indonesia, melalui program pembuatan sertipikat tanah gratis bagi masyarakat golongan ekonomi lemah yakni Prona. 
Namun dengan keterbatasan anggaran target pembuatan sertipikat tanah secara gratis masih belum mencapai target.  “Supaya dalam jangka waktu 20 tahun selesai, paling tidak 5 juta bidang tanah. Untuk memenuhi akselerasi ini kami minta bantuan juga dari pemerintah daerah,” kata Suhaily usai Penyerahan Sertifikat Prona Tahun Anggaran 2014 dan Produk Layanan Larasita One Day Service Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (3/6) di Jakarta.
Menurutnya, BPN telah berupaya agar administrasi dan pajak pembuatan sertipikat tanah melalui Prona bebas biaya. Namun, pembebasan pajak tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Kemendagri. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB itu adalah domainnya Pemda setempat. Kami minta Pemda setempat untuk meringankan, bahkan nanti akan dibuat surat edaran digratiskan seluruhnya,” ujarnya.
Disebutkan, pemberian sertifikat tanah massal secara cuma -cuma melalui Prona sudah disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu. Pada 2013 lalu, BPN sudah mampu merealisasikan 93 persen anggaran untuk penerbitan sertipikat tanah Prona. Hingga semester I-2014, diharapkan sekitar 40 persen anggaran penerbitan sertipikat tanah Prona terealisasi. 
Ia mengungkapkan, pembuatan sertipikat tanah melalui Prona, prosesnya mengalami perbedaan di tiap daerah, jika di Pulau Jawa ada tanah milik adat perlu pengumuman dua bulan, sehingga secara fisik belum bisa diselesaikan. Tapi, untuk daerah di luar Jawa, pemberian hak bisa lebih cepat, setelah diukur lalu diproses.
Lebih lanjut Suhaily mengungkapkan, kemampuan pemerintah daerah pada masing-masing daerah berbeda, sehingga tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan membebaskan atau mengurangi biaya administrasi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh).
Bagi pemerintah kabupaten atau kota yang memiliki pendapatan daerah yang tinggi karena memiliki kekayaan alam lebih besar dari daerah lain, biasanya membebankan pengenaan BPHTB/PPh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.