Header Ads


Suryadharma Ali Mengundurkan Diri

Menteri Agama Suryadharma Ali
Jakarta, Laras Post Online - Aroma korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji, sejak beberapa tahun terakhir, cukup menyengat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun baru kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dan menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka.
Menanggapi status baru yang dikenakan KPK terhadap pembantunya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang sedang menghadiri World Economic Forum East Asia di Manila mengungkapkan, sepulang dari kunjangannya ke Filipina, akan mengambil sikap atas perkembangan status Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
“Karena pulang ke Indonesia masih hari libur, mungkin baru Senin saya akan mengambil sikap (terhadap penetapan Suryadharma Ali -red),” kata Presiden SBY dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2014) di Hotel Shangri-La, Manila, Filipina.
Presiden kembali menegaskan sikapnya terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa pejabat negara maupun menteri. “Sikap saya tidak berubah. Kalau ada perjabat negara melakukan korupsi, ya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Itu juga berlaku bagi menteri,” ujarnya.
Namun SBY menambahkan, akan mempelajari kasus yang menimpa Menteri Agama sebelum mengambil sikap. Menurut Presiden, Suryadharma juga sebaiknya mertimbangkan posisinya sebagai menteri, ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum. 
“Saya tidak biasa ‘menembak-nembak’ ketika sedang berada di luar negeri. Nanti setelah kembali ke Jakarta saya akan membuat keputusan terhadap persoalan ini,” tandas SBY.
Pada bagian lain keterangan persnya, Presiden SBY menjelaskan, bahwa sekarang ini kampanye pemberantasan korupsi dilakukan lebih progresif dibanding periode-periode sebelumnya. “Pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan agenda penting pemerintahan sekarang. Jika hal itu dijalankan dengan benar dan tepat, SBY yakin dalam 10 hingga 15 tahun ke depan Indonesia akan makin maju lagi,” tutur SBY.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait dengan penetapan status tersangka kepada SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana haji 2012-2013.
Menanggapi pernyataan presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyatakan, besar kemungkinan Presiden SBY bakal memberhentikan SDA sementara dari jabatan Menteri Agama.
Lebih lanjut, dia menuturkan, jika SDA memang tidak berniat mundur, tidak menutup kemungkinan presiden memberhentikan SDA jika proses yang dijalaninya menganggu tugas negara. “Kalau tidak, ada pertimbangan presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden punya hak prerogatif,” tuturnya.

KPK Temukan Dua Alat Bukti
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. “Dalam kasus ini, KPK menetapkan SDA (Suryadarma Ali - Red) sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014) di gedung KPK.
Johan Budi menjelaskan, tersangka SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013 dengan anggaran di atas 1 triliun rupiah.
Johan Budi melanjutkan, atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana. (her/ram/sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.