Header Ads


Jelang Pilpres Kampanye Jahat Kian Marak

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti 
Jakarta, Laras Post - Menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, untuk memberikan citra buruk terhadap bakal calon presiden atau wakil presiden (Capres-cawapres) tertentu, terus bermunculan Kampanye jahat sehingga berpotensi menimbulkan bentrokan antar pendukung. Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebutkan, jika terus terjadi pembiaran, kampanye jahat dapat memicu kerusuhan pada masyarakat. Untuk itu, aparat kepolisian hendaknya tegas mengusut kampanye jahat karena merupakan tindak pidana.
Menurutnya, kampanye jahat sudah ada sejak Pemilu legislatif, dan semakin meningkat menjelang Pilpres. “Padahal UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tegas-tegas melarang kampanye jahat, dan ada ancaman pidana bagi yang terbukti melakukannya,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2014) di Jakarta.
Ray berharap, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, handak secara aktif mencegah dan melakukan tindakan, jika mendapat laporan atau menemukan kampanye jahat. 
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menyatakan, kampanye jahat mengalami peningkatan karena saat ini banyak ruang yang berpotensi digunakan sebagai ajang kampanye jahat, seperti media sosial dan media massa. Namun, ia melihat kampanye jahat lebih banyak dilakukan lewat media sosial. 
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, berita di media massa yang berkaitan dengan kampanye jahat adalah berita yang menyajikan informasi bohong atau fiktif. Berita itu yang membuat suasana di ruang publik menjadi tidak nyaman. Oleh karenanya ia mengimbau media massa agar tidak terpancing informasi yang marak beredar di media sosial.
Ia menyatakan, jika media massa tidak berhati-hati dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dapat berdampak buruk terhadap penyelenggaraan Pilpres 2014. 
Agus menjelaskan, jika berita yang dibaca masyarakat tergolong bohong maka bisa membuat pembaca mendapat informasi yang salah. Kemudian berpengaruh terhadap pilihan mereka saat pemungutan suara Pilpres.
Menurutnya, semua pihak harus untuk aktif membantu masyarakat agar mampu menghadapi kampanye jahat. Sebab, masyarakat kerap menganggap segala informasi yang disajikan media massa dan sosial sebagai kebenaran. Padahal itu, sekedar informasi yang bisa benar dan sangat mungkin tidak benar. 
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga menilai, kampanye jahat tak selaras dengan konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Terutama pada ketentuan yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan. 
Menurutnya, kampanye jahat merendahkan martabat kemanusiaan. Perlindungan dan pemenuhan hak itu merupakan kewajiban negara. Kampanye jahat terkait Pilpres, penanganannya merupakan tugas Bawaslu dan kepolisian. “Mereka yang bertugas menindak penyebar berita bohong.” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, mengungkapkan kampanye jahat pada Pemilu tahun 2014 lebih banyak menimpa Jokowi. Sejak 9 Maret-9 April 2014 dari 4.565 berita berkaitan dengan kampanye jahat, sebanyak 31,3 persen menyerang Jokowi dan PDIP. Tapi tekanan kampanye jahat 60,2 persen menyasar Jokowi ketimbang PDIP. Sementara 20,2 persen mengarah ke Gerindra dan Prabowo. Namun, Prabowo hanya disasar 40,2 persen kampanye jahat.
Dari data itu kampanye jahat yang menyerang Jokowi menurut Rustika berkaitan dengan isu Jokowi effect, Jokowi mundur dari jabatan Gubernur, Busway karatan dan capres boneka. Sementara pemberitaan bernada negatif tentang Prabowo bersinggungan dengan isu pelanggaran HAM dan penculikan aktivis 1998. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.