Header Ads


TEKAN PERTUMBUHAN KREDIT JELANG PEMILU

Theo Yusuf Ms
Jakarta, Laras Post Online - Tujuan mulia perbankan pada dasarnya, meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal itu diwujudkan dalam tiga fungsi perbankan, yaitu terkait dana, jasa, dan kredit. Bank merupakan hanya satu pihak yang diberi kewenangan menghimpun dana dari masyarakat secara perorangan. Hal tersebut lazim dikenal dengan nama Dana Pihak Ketiga (DPK). Dana itu bisa berupa tabungan, deposito, dan giro. Tentunya ada perbedaan yang mencakup ketiganya. Dalam konteks ini dana dalam bentuk giro, atau dikenal dengan lalu lintas giral memiliki cukup pengaruh terhadap laju moneter. Beranjak dari hal itu, satu hal yang dapat diketahui, bank berbeda dengan lembaga keuangan lain karena fungsi depository-nya itu.
    Fungsi lain perbankan, memberi akses kredit terhadap masyarakat. Merujuk pada tujuan mendasar perbankan, agaknya fungsi kredit ini dapat dianggap sebagai instrumen meningkatkan taraf hidup masyarakat. Setidaknya ada sejumlah jenis kredit pada perbankan. Misal, merujuk pada penggunaannya, antara lain, kredit investasi dan kredit konsumsi. Tentu dalam konteks ini, kredit investasi merupakan pinjaman yang lebih produktif dibanding kredit konsumsi. Dengan begitu, sudah semestinya bank lebih mengarahkan pertumbuhan kredit ke sektor yang lebih produktif ketimbang konsumtif. Tindakan itu merupakan salah satu cara mencapai tujuan perbankan, yaitu meningkatkan kesejahteran masyarakat.
    Menempuh tujuan itu, Bank Indonesia memang sempat mengeluarkan aturan yang memaksimalisasi kredit produktif dan mengurangi pinjaman sektor konsumtif. Beberapa waktu lalu, BI sempat mengeluarkan regulasi yang mewajibkan bank menyalurkan dananya sebesar 20 persen untuk sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Dilanjutkan, BI juga mengeluarkan ketentuan tentang kredit konsumtif. Hal yang dapat dipahami dari aturan BI itu ialah upaya menekan laju pertumbuhan kredit konsumtif dengan pengetatan syarat dan pembatasan plafon. Namun kedua hal itu agaknya memang mesti diberlakukan. Alasannya keduanya merupakan perwujudan atas prinsip kehati-hatian bank (prudent). Dalam konteks ini, Bank wajib untuk waspada dan hati-hati. Gunanya tidak sekadar demi meminimalisir risiko, tetapi menjaga kepercayaan rakyat.
   Bank Indonesia memang telah menjalankan pengetatan kredit demi stabilisasi perekonomian nasional. Belum lama BI mengklaim telah mengarahkan pertumbuhan kredit ke sektor produktif. Merujuk pada data triwulan I-2014, tren ekspansi kredit tengah melambat. Hal itu tercermin pada nilai saldo bersih tertimbang (SBT) sebesar 21,7 persen, lebih rendah dari periode sebelumnya sebesar 88,5 persen. Disampaikan pihak BI, hal itu terjadi lantaran melambatnya seluruh jenis penggunaan kredit, utamanya konsumsi. “Penurunan kredit baru tersebut sejalan dengan proses moderasi perekonomian ke arah yang lebih sehat dan seimbang,” tutur BI dalam situs resminya. Disampaikan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, "Ekspansi kredit properti melambat. Survei harga properti melambat, ini suatu perkembangan yang disyukuri. Biasanya saat kondisi melemah, kalau sektor properti mendapat banyak masalah, sektor perbankan dan ekonomi secara keseluruhan dapat dampaknya negatif," tukasnya belum lama ini.
   Halim menerangkan beberapa waktu lalu, BI membuat kebijakan pembatasan kredit properti, LTV (Loan to Value) dan KPR Inden. Regulasi tersebut merupakan langkah pihak tersebut untuk mengendalikan kredit sektor konsumsi agar tidak terjadi bubble dalam perekonomia nasional. "Kami berharap sektor keuangan, khususnya dari sisi leverage tidak lagi dalam posisi mengkhawatirkan," ujar Halim mengakhiri.
Pertumbuhan kredit jelang pemilu
    Namun merujuk pada survei lansiran BI, pada triwulan II-2014, diprediksi terjadi penguatan pertumbuhan kredit. Pertumbuhan itu akan diikuti kenaikan suku bunga kredit. Kenaikan itu nantinya mencakup kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi. Perkirannya, kredit modal kerja akan mencapai kenaikan hingga mencapai 13,53 persen. Dilanjutkan kredit investasi sebesar 13,04 persen, dan kredit konsumsi sebanyak 14,28 persen.
   Hal yang mesti dipahami, periode itu merupakan momen negeri ini tengah menanti dan menyambut pesta demokrasi lima tahun sekali, yakni pemilihan umum. Hal yang mesti diperhatikan, prediksinya pada periode itu akan mengalami tren pertumbuhan ekonomi. Kenaikan itu dilihat dari tingginya tingkat konsumsi, khususnya terkait pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, prediksi ini sejalan dengan survey yang dilansir BI. Keduanya memprediksi terjadi peningkatan baik pada konsumsi dan kredit konsumsi.
   Mengenai tingkat konsumsi, pengamat politik Eep Saifulloh Fatah menjelaskan pada tahun pemilu akan ada indikasi pertumbuhan ekonomi. “Tahun pemilu, pertumbuhan ekonomi 0,3% dan ini sumbangan utamanya terbesatnya berasal dari konsumsi terkait Pemilu seperti banner iklan, spanduk, baju dan lain-lainnya,” tukasnya beberapa bulan lalu di Jakarta.
  Ia melanjutkan, peningkatan konsumsi terjadi pada sejumlah sektor, misalnya saja transpotasi. “Pembelian motor dan mobil pasti akan ikut meningkat nantinya, dan juga konsumsi energi juga meningkat karena bahan bakar yang digunakan untuk kampanye saat Pemilu,” tegas Eep.
  Namun agaknya BI telah mengantisipasi hal tersebut dengan membuat sejumlah aturan terkait kredit. Misalnya, BI telah membuat aturan lewat Surat Edaran BI No.14/27/DASP tentang Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit. Dijelaskan lewat lansiran situsnya, surat aturan itu merupakan pelaksana dari Pasal 58B Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012. Ketentuan itu menekankan pada penyesuaian plafon kredit terhadap pengguna yang berpendapatan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta.
   Dalam aturan itu terlihat BI tidak hanya mengendalikan laju kredit, tetapi memperkuat pengawasan lewat kewajiban atas laporan dan penyampaian keseluruhan data. Nantinya, per 1 Januari 2015, seluruh pemegang kartu kredit akan menjalani ketentuan yang ditetapkan BI itu. Diantaranya, aturan mengenai persyaratan batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas/plafon kredit sesuai skala gaji, dan batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit yang memberi fasilitas tersebut. Langkah BI ini merupakan bentuk pengendalian dan pengawasan guna meminimalisir jumlah kredit yang tidak produktif. Penyesuaian itu juga diterapkan guna menerapkan aspek kehati-hatian bank. Terakhir, langkah itu dilakukan demi menjalankan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
   Beranjak dari hal itu, BI memang telah memprediksi pada tahun 2014 pertumbuhan kredit akan bergerak lambat. Target BI memang sebisa mungkin kredit ada di kisaran 15 persen sampai 17 persen. Angka tersebut merupakan nilai yang wajar dan masih menunjukkan negeri ini ada pada batasan sesuai ketentuan aturan terkait. Namun satu hal yang mesti dipahami, kredit tetap mesti diutamakan pada sektor yang produktif, sehingga tujuan perbankan soal peningkatan taraf hidup masyarakat tak hanya jadi slogan belaka. Semoga***Tulisan Ini Sari Dari WPU Antara (Theo Yusuf Ms, Wartawan Utama)     

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.