HEMAT ANGGARAN PEDULI KESEJAHTERAAN
![]() |
| Theo Yusuf Ms |
Laras Post - Beberapa pekan lagi pesta demokrasi terbesar rakyat Indonesia, Pemilihan Umum 2014 dihelat. Adanya pemilu, menampilkan
calon legislatif dan calon presiden serta calon wakil presiden itu tentunya menjadi harapan seluruh rakyat atas kemaslahatan
hidupnya di masa mendatang. Meski begitu, tentu tidak dapat dipungkiri sikap skeptis yang agaknya tampak di sebagian
khalayak.
Pasalnya, sebagian besar calon yang wajahnya telah terpampang di layar kaca, baliho, hingga selebaran itu dianggap
hanya mengusung kepentingan segelintir pihak. Maksudnya, ketimbang memikirkan kesejahteraan rakyat banyak, yang diutamakan
urusan partainya. Dengan begitu, tak heran jika banyak calon, khususnya calon legislatif yang tampil agaknya kurang mumpuni
dan dapat dipercaya mengampu amanat rakyat.
Pemikiran macam itu memang dapat dimaklumi mengingat kondisi faktualnya menunjukkan hal yang demikian. Tetapi hal itu
jangan sampai diikuti sikap mengeneralisir seolah-olah semua calon tidak memiliki kemampuan. Dari sekian banyak pihak yang
mencatut namanya itu, ada segelintir pihak yang memiliki kemampuan dan niat baik mengurusi rakyat. Dengan begitu sikap
skeptis itu perlu tidak diikuti dengan tindakan apatis. Partisipasi aktif seluruh rakyat mesti dilakukan agar orang yang
masuk di lingkar kekuasaan sesuai dengan kepentingan rakyat.
Harapannya sederhana, anggota legislatif yang nantinya terpilih nanti mampu menyusun anggaran yang sejalan dengan
kepentingan rakyat, yakni pembangunan nasional. Hal itu meliputi perbaikan infrastruktur, pembenahan iklim ekonomi,
perbaikan sistem pendidikan, hingga sistem jaminan sosial yang menyeluruh. Namun agaknya hal itu memang mesti menunggu,
pasalnya kondisi faktualnya saat ini menunjukkan anggaran yang notabene 'uang rakyat' itu kurang dipakai secara bijak.
Belum lama ini, Indonesian Budget Centre (IBC) memperlihatkan catatan anggaran reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) melonjak cukup drastis sejak dua tahun menjelang pemilu. Merujuk pada data yang dihimpun
pihaknya itu, total anggaran reses DPR 2014 mencapai angka Rp994,92 miliar. Rinciannya, tiap anggota DPR mendapat Rp1,77
miliar. Anggaran itu dipakai untuk sebelas kali kunjungan. Data itu menunjukkan adanya kenaikan sebesar 47 persen dibanding
tahun lalu.
Peneliti IBC, Roy Salam menerangkan data itu menunjukkan akuntabilitas kegiatan reses lemah dan kurangnya keterlibatan
masyarakat dalam agenda DPR. "Masyarakat tidak tahu implementasi fungsi DPR. Manfaat reses pun harus kita akui belum
dirasakan konstituen," tukasnya. Ia menjelaskan adanya ketidakwajaran dalam kenaikan anggaran reses DPR ini. "Anggaran
reses DPR naik tidak wajar di tahun pemilu. Begitu besar anggaran reses tapi masyarakat tidak mengenal anggota DPR dan tidak
pernah tahu hasil apa yang sudah dibuat oleh anggota DPR," pungkasnya di Jakarta beberapa hari lalu.
Paparan dari IBC ini dapat menjadi gambaran bagaimana penggunaan anggaran mestinya dihemat dan disesuaikan dengan agenda
yang jelas dan tepat untuk kepentingan rakyat. Penghematan itu tampaknya menjadi isu yang cukup urgen mengingat kebutuhan
rakyat atas penghidupan yang lebih baik sudah ada di titik mendesak. Dengan demikian perlu bagi anggota dewan itu membuat
semacam mekanisme atau ketentuan yang terarah dalam menggunakan anggaran. Hal ini dapat mendukung tindak penghematan
sehingga mampu mengurangi tingkat keborosan dan kebocoran yang selama ini diisukan. Dengan begitu, anggaran nasional itu pun
dapat dirasakan seacara optimal bagi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Tata cara revisi anggaran T.A 2014
Mengatasi kekhawatiran itu, tampaknya pemerintah telah mengusahakan adanya penghematan lewat membentuk aturan sehingga
penggunaannya lebih terarah dan efektif. Kementerian Keuangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.
7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran (T.A) 2014. Dijelaskan, revisi anggaran yang dimaksud ialah
perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2014. Tetapan
itu telah disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T.A 2014.
Dijelaskan dalam ketentuan itu, revisi itu melingkupi perubahan rincian anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA
BUN) dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Perubahan yang dimaksud itu mencakup penambahan, pengurangan,
pergeseran/perubahan pagu, atau ralat karena kesalahan administrasi. Imbasnya, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), revisi itu
akan mempengaruhi alokasi anggaran, perubahan jenis belanja, atau volume keluaran pada kegiatan, satuan kerja, program,
kementerian/lembaga, bahkan APBN. Dilanjutkan pada Pasal 3, revisi juga dilakukan jika terjadi perubahan atas APBN T.A 2014,
instruksi presiden mengenai penghematan, dan kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Merujuk pada ketentuan itu, setidaknya ada lima persyaratan umum revisi anggaran. Diantaranya, surat usulan revisi yang
dilampiri matriks perubahan, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), copy DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
terakhir, revisi RKA-K/L (Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga), dan ADK (Arsip Data Komputer) RKA-
K/L DIPA. Akan tetapi ada sedikit perbedaan persyaratan perubahan rincian anggaran dalam hal pagu tetap dan ralat kesalahan
administrasi. Poin ketiga da keempat ketentuan sebelumnya diganti menjadi pelampiran usulan revisi DIPA.
Mengenai uraian revisi, ada beberapa poin yang ditekankan dalam ketentuan itu. Antara lain, tertuang dalam Pasal 11 ayat
(2), kelebihan realiasi Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP di atas target yang direncanakan APBN mesti melampirkan matriks
perubahan target dan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara/NTPN. Ketentuan lain,
persyaratan tambahan juga dikenakan dalam perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi, yakni surat persetujuan Menteri
Keuangan. Tidak hanya itu, perihal perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang juga mesti memasukkan data tambahan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 19, yakni melampirkan dokumen nilai tukar rupiah terhadap valuta asing sesuai kurs tengah
Bank Indonesia.
Beranjak dari ulasan sebelumnya ketentuan tata cara revisi ini hendak memberikan arahan yang jelas mengenai perubahan
yang terjadi dalam alokasi anggaran serta ralat kesalahan administrasi. Ketentuan teknis ini diperlukan dalam rangka revisi
anggaran T.A 2014 yang nantinya akan diperinci aturan dari Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan mengenai tata revisi anggaran 2014 ini pun menjadi pedoman untuk revisi anggaran T.A 2015, serta menjadikan
ketentuan serupa di tahun sebelumnya, yakni PMK No.32/PMK.02/2013 dan PMK No.166/PMK.02/2013 tidak berlaku.
Menanggapi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah ini harapan rakyat sederhana, beleid ini dapat menjadi pedoman para
pemangku kepentingan untuk mengamankan anggaran itu agar dipakai efektif dan efisien. Alasannya, efektivitas dan efisiensi
penggunaan anggaran mengindikasikan adanya penghematan sehingga hal itu dapat berkontribusi pada peningkatan mutu
pembangunan nasional. Semoga (Theo Yusuf Ms dan Genta Tenri Mawangi)




Post a Comment