Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Belum Jelas Aparat Hukum Berbeda Pijakan
![]() |
| Kepala BPN RI Hendarman Supandji saat memukul Gong tanda dimulainya RAKERNAS BPN-RI 2014. |
Jakarta. Laras Post Online – Dasar hukum kepemilikan atas tanah belum jelas, sehingga dalam penyelesaian konflik kepemilikan tanah, menjadi cenderung tergantung pada asumsi aparat penegak hukum. Kondisi ini meyebabkan pengakuan hukum terhadap kepemilikan tanah menjadi lemah dan meningkatkan sengketa tanah.
Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda mengatakan, terjadi perbedaan antar penegak hukum dalam menentukan dasar hukum kepemilikan tanah, sehingga putusan pengadilan tidak menggunakan dasar hukum yang sama untuk menentukan kepemilikan tanah.
“Berbagai pengadilan masih beda pendapat terutama dasar hukum kepemilikan,” ujarnya pada seminar Rancangan Undang-Undang Pertanahan, Selasa (6/5) di Jakarta.
Ia menjelaskan, ada satu pengadilan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebut bahwa masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah lebih dari lima tahun tidak bisa diganggu gugat.
Sementara pengadilan lain menyebut beleid tersebut tidak bisa membatasi hak orang atas aset. “Ada pengadilan yang bilang dasar hukumnya ini harus undang-undang, sementara putusan pengadilan lain cukup dengan PP. Ada kontradiksi di badan pengadilan,” ungkap Gede.
Ia menyatakan, tanah merupakan kebutuhan semua pihak, mulai dari pengusaha, pejabat pemerintah, hingga masyarakat miskin. Pada sisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas sehingga menimbulkan potensi konflik pertanahan.
Menurutnya, untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak akan tanah, maka kepemilikan tanah memerlukan kepastian hukum. Pemikiran Ini membuat BPN menginisiasi RUU Pertanahan. Namun demikian, BPN juga tidak ingin produk yang dikeluarkan menimbulkan permasalahan.
“Undang Undang Pertanahan yang dapat menjadi dasar hukum kepemilikan tanah, mutlak diperlukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum akan kepemilikan tanah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN RI Hendarman Supandji menyebutkan, penyelesaian sengketa pertanahan masih belum berjalan dengan baik karena masih ada berbagai aturan yang juga tumpang tindih ada sekitar 632 aturan.
“Aturan-aturan yang tumpang tindih ini akan kita evaluasi dulu, sehingga bila ditemukan tumpang tindih akan dicabut. Namun persoalan lain, aturan yang tumpang tindih yang telah dicabut kadang tetap digunakan daerah dalam menyelesaikan pertanahan,” ungkapnya.
Batasi Penerimaan Hak
Menyinggung tentang penguasaan tanah oleh sekelompok usaha tertentu, Gede menyatakan, RUU tentang Pertanahan akan membatasi penerimaan hak untuk penggunaan lahan. “Penggunaan lahan untuk kawasan perumahan, perhotelan, hingga kawasan industri akan dibatasi,” ujarnya.
Ia menyatakan, rancangan tersebut sedang disusun, tujuannya agar tak ada penguasaan lahan oleh sekelompok usaha tertentu saja. “Itu kan usulan. Mengenai izin lokasi, di sana sudah ada batasan. Mengenai kepentingan tanah untuk kegiatan tertentu. Apakah itu akan ditingkatkan. Itu tergantung di dalam pembahasan,” terang Gede.
Menurutnya, nanti akan ditentukan bahwa, dalam satu kawasan pengembang tidak boleh mengelola lahan di luar dari batasan luas yang ditentukan.
Ia menyatakan, ketentuan ini menjadi penting, karena jika kepemilikan tanah tidak ada batas, maka bisa terjadi pihak yang bermodal kuat bisa memiliki tanah sebanyak-banyaknya, sementara pihak yang tidak memiliki modal dan tidak membutuhkan tidak dapat. (her)




Post a Comment