Aparatur BPN Harus Pahami Peraturan Perundang-undangan Tentang Pertanahan
Jakarta, Laras Post Online – Setiap aparatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) dituntut untuk memahami dengan baik peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan.
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Efendy, mengungkapkan, aparatur BPN RI harus mempelajari dan mengetahui dengan baik peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan, khususnya UUPA maupun peraturan pelaksana lainnya tentang tanah negara, pemberian hak atas tanah, pendaftaran tanah, hapusnya hak atas tanah serta syarat-syarat dan prosedur penetapannya.
Ia juga menyebutkan, sejumlah sengketa dan konflik pertanahan dalam proses penyelesaianya berkaitan dengan undang-undang yang mengatur Barang Milik Negara (BMN) dan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya agraria.
“Aparatur BPN, juga perlu memahami undang-undang yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN) dan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya agraria,” ujarnya pada Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (12-14/5/ 2014) di Jakarta.
Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan tahun 2014 ini, mengusung tema, Optimalisasi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Demi Tercapainya Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.
Rapat kerja teknis diikuti oleh peserta sebanyak 350 orang terdiri dari Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, 14 Kepala Kantor Pertanahan, 33 Orang Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan pejabat eselon IV dan V Bidang Sengketa dan Perkara Pertanahan baik di pusat maupun di daerah.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pembekalan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Maria SW Sumarjono, S.H., MCL., MPA.; Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum.; Dr. Irawan Sumarto,M.Sc. Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Ir. Ronny Kusuma Yudistiro, M.M. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah, dan Sunraizal, S.E., Ak., M.M. Kepala Biro Keuangan dan Pelaksanan Anggaran.
Rakernis Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan tahun 2014 ini antara lain membahas peranan informasi strategis dan bantuan hukum dalam penanganan sengketa dan perkara pertanahan, urgensi pelaksanaan evaluasi Peraturan Kepala BPN RI No.3 Tahun 2011, serta strategi penanganan sengketa dan perkara pertanahan. (her)
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Efendy, mengungkapkan, aparatur BPN RI harus mempelajari dan mengetahui dengan baik peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan, khususnya UUPA maupun peraturan pelaksana lainnya tentang tanah negara, pemberian hak atas tanah, pendaftaran tanah, hapusnya hak atas tanah serta syarat-syarat dan prosedur penetapannya.
Ia juga menyebutkan, sejumlah sengketa dan konflik pertanahan dalam proses penyelesaianya berkaitan dengan undang-undang yang mengatur Barang Milik Negara (BMN) dan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya agraria.
“Aparatur BPN, juga perlu memahami undang-undang yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN) dan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya agraria,” ujarnya pada Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (12-14/5/ 2014) di Jakarta.
Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan tahun 2014 ini, mengusung tema, Optimalisasi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Demi Tercapainya Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.
Rapat kerja teknis diikuti oleh peserta sebanyak 350 orang terdiri dari Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, 14 Kepala Kantor Pertanahan, 33 Orang Kepala Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan pejabat eselon IV dan V Bidang Sengketa dan Perkara Pertanahan baik di pusat maupun di daerah.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pembekalan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Maria SW Sumarjono, S.H., MCL., MPA.; Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum.; Dr. Irawan Sumarto,M.Sc. Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Ir. Ronny Kusuma Yudistiro, M.M. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah, dan Sunraizal, S.E., Ak., M.M. Kepala Biro Keuangan dan Pelaksanan Anggaran.
Rakernis Kedeputian Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan tahun 2014 ini antara lain membahas peranan informasi strategis dan bantuan hukum dalam penanganan sengketa dan perkara pertanahan, urgensi pelaksanaan evaluasi Peraturan Kepala BPN RI No.3 Tahun 2011, serta strategi penanganan sengketa dan perkara pertanahan. (her)




Post a Comment